MKD Surati Sekretariat DPR, Minta Anggota yang Dinonaktifkan Tak Terima Gaji dan Tunjangan

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 03 September 2025 | 15:39 WIB
Ilustrasi DPR saat rapat (Beritanasional/Ahda)
Ilustrasi DPR saat rapat (Beritanasional/Ahda)

BeritaNasional.com -  Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah mengirim surat kepada Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI yang berisi permintaan untuk menghentikan pemberian gaji dan tunjangan bagi anggota dewan yang telah dinonaktifkan.

“MKD sudah mengirim surat kepada Sekjen DPR untuk menghentikan gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan,” kata Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).

Ia menegaskan bahwa penghentian gaji dan tunjangan tidak hanya berlaku bagi lima anggota DPR yang sudah dinonaktifkan oleh fraksi masing-masing. Kemungkinan jumlah tersebut bertambah masih terbuka.

“Kita nggak menyebutkan lima ya, bisa jadi bertambah nanti. Pokoknya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan di partai. Kita akan melakukan pendalaman lagi, siapa saja yang bakal kita panggil,” ujar Dek Gam.

Ia juga menyampaikan bahwa keputusan penghentian gaji dan tunjangan harus melalui proses sidang.

“Nanti kita lihat, nanti kita sidang. Kan semua harus diputuskan lewat sidang,” katanya.

Sebelumnya, sejumlah anggota DPR dinonaktifkan oleh fraksinya masing-masing imbas dari kemarahan publik. Mereka adalah:sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: