Raker Baleg Bersama Menkum Bahas RUU Perampasan Aset Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas

Oleh: Elvis Sendouw
Selasa, 09 September 2025 | 16:46 WIB
Baleg DPR mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset . (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Baleg DPR mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset . (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Baleg DPR mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset . (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Baleg DPR mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset . (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Baleg DPR mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset . (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Baleg DPR mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset . (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Baleg DPR mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset . (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Baleg DPR mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset . (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com -  Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025). Baleg DPR mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk dibahas pada tahun 2025. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)sinpo

Editor: Elvis Sendouw
Komentar: