Pimpinan MPR Sebut Perpres Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Kado Pemerintahan Prabowo

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 21 Oktober 2025 | 18:51 WIB
Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno. (BeritaNasional/Ahda)
Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno. (BeritaNasional/Ahda)

BeritaNasional.com - Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno bersyukur pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional. Regulasi tersebut dinilai sebagai kado satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk penanganan krisis iklim.

"Ini perpres yang ditunggu-tunggu dalam rangka kegiatan perekonomian di sektor perdagangan karbon dan penanganan gas rumah kaca. Ini membuktikan sekali lagi komitmen kuat Presiden Prabowo dalam upaya mencegah dampak krisis iklim," ujar Eddy Soeparno saat membuka acara pembukaan Indonesia Climate Change Forum (ICCF) 2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Perpres ini penting dalam komitmen menangani perubahan iklim untuk mengurangi gas rumah kaca dan target pencapaian Net Zero Emission (NZE) pada 2060 atau lebih cepat.

"Perpres Nomor 110 Tahun 2025 ini menjadi wujud komitmen Indonesia dalam menangani krisis iklim, khususnya penurunan emisi Gas Rumah Kaca, serta mendukung pencapaian NDC (Nationally Determined Contribution)," ujar Eddy.

Menurut dia, Indonesia memiliki potensi karbon luar biasa besar dari alam seperti hutan, mangrove, dan bakau. Potensi lainnya juga datang dari sektor nonalam seperti energi terbarukan yang akan dikembangkan dalam skala masif dalam 10 tahun ke depan.

"Perpres Nomor 110 Tahun 2025 menjadi dasar hukum untuk munculnya pilar ekonomi baru, yakni ekonomi karbon yang diharapkan menjadi pilar pendapatan negara yang baru di samping pajak dan cukai," ujar Waketum PAN ini.

Eddy juga menjelaskan, dengan perpres ini, perdagangan karbon wajib dan sukarela, baik secara nasional maupun internasional, bisa berkembang secara cepat. 

Khususnya setelah Indonesia menandatangani perjanjian kerja sama dengan lembaga internasional yang dapat memverifikasi kualitas dan integritas dari unit karbon yang diperdagangkan.

"Dengan demikian, kita tidak saja mengharapkan peningkatan volume dan jumlah pelaku perdagangan karbon, tetapi juga harga karbon Indonesia menjadi lebih tinggi di mata investor," ujarnya.

"Perpres tersebut juga memperluas perdagangan karbon sektoral. Sebab, perdagangan karbon tidak lagi terpusat di Kementerian Lingkungan Hidup, tetapi Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bisa ikut terlibat dalam perdagangan karbon," tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: