Pemerintah Bahas Amnesti dan Abolisi bagi Kasus Hukum yang Tak Kunjung Tuntas
BeritaNasional.com - Pemerintah tengah menyiapkan langkah penyelesaian bagi sejumlah kasus hukum yang telah bertahun-tahun tidak jelas statusnya.
Hal itu diungkap Menko Kumham Impas Yusril Ihza Mahendra, dalam Rapat Tingkat Menteri yang membahas rencana pemberian amnesti dan abolisi dalam rangka peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) se-Dunia.
Salah satu hal yang dibahas, kata Yusril, berkaitan dengan orang-orang yang sudah meninggal dunia namun masih berstatus tersangka.
“Beberapa orang sudah dinyatakan tersangka empat tahun yang lalu, bahkan lebih. Ada yang sudah meninggal dunia dalam keadaan masih berstatus tersangka,” ujar Yusril di Kemenko Polhukam, Kamis (13/11/2025).
Yusril mencontohkan, di antara mereka yang mengalami kondisi tersebut ialah almarhum Brigjen Adityawarman Taha dan almarhumah Rahmawati Soekarnoputri.
Keduanya sempat berstatus tersangka dalam kasus hukum yang hingga kini belum dilimpahkan ke pengadilan maupun dihentikan penyidikannya.
“Pak Presiden bahkan sudah memberikan Bintang Mahaputera kepada almarhumah Ibu Rahmawati Soekarnoputri,” kata Yusril.
Menurutnya, kondisi seperti ini menimbulkan persoalan serius dalam penegakan hukum dan hak asasi manusia.
Banyak kasus di mana tersangka tidak pernah menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), tetapi perkaranya juga tidak pernah dilimpahkan ke pengadilan.
“Bahkan kejaksaan sudah mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada penyidik, tapi SP3 juga tidak dikeluarkan,” jelasnya.
Akibatnya, kata Yusril, para tersangka menghadapi berbagai hambatan dalam kehidupan sosial dan administratif.
Dirinya mengatakan status hukum yang tidak jelas tersebut menghalangi hak mereka, bahkan setelah meninggal dunia.
“Mereka tidak bisa mengurus izin usaha, keluarganya merasa malu karena status hukum belum jelas, dan bahkan setelah meninggal pun statusnya masih sebagai tersangka,” ujarnya.
Yusril menegaskan, pemerintah berupaya mencari jalan keluar agar keadilan dan kepastian hukum dapat ditegakkan bagi mereka yang terdampak kasus yang menggantung tersebut.
Melalui pembahasan lintas kementerian dan lembaga, termasuk aparat penegak hukum, pemerintah tengah mengkaji kemungkinan pemberian amnesti, abolisi, atau rehabilitasi.
“Bahkan sudah meninggal pun sudah dibawa ke pemakaman, statusnya tersangka juga. Jadi, kami ingin mendapat masukan-masukan, dan kami sudah dengar semuanya,” tutup Yusril.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 9 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 14 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu






