Pimpinan DPR Yakin Polri Bakal Tindaklanjuti Putusan MK soal Larangan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil
BeritaNasional.com - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil. Cucun pun menghargai putusan MK yang bersifat final dan mengikat itu.
"Kita hargailah putusan MK seperti apa. Kalau memang itu sudah final and binding," kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025).
Menurut politikus PKB ini, putusan MK itu harus dijalankan. Ia pun percaya kepada Polri akan melakukan penyesuaian dengan adanya putusan MK ini.
"Ya harus dijalankan nanti pasti penyesuaiannya kan ada di institusinya," ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan anggota polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari kepolisian.
MK mengabulkan perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Pemohon perkara, advokat Syamsul Jahidin dan lulusan sarjana ilmu hukum Christian Adrianus Sihite menguji Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan, "Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian."
Kemudian penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan, “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri."
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Kamis (13/11/2025), MK menyatakan frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







