4 Warga Karawang Jadi Tersangka Pengeroyokan Anak Disabilitas hingga Tewas

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 18 November 2025 | 06:24 WIB
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N Ardiansyah. (Foto/istimewa)
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N Ardiansyah. (Foto/istimewa)

BeritaNasional.com - Polres Karawang menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan anak disabilitas berinisial RP (15) berujung meninggal dunia, setelah sempat dituduh hendak mencuri.

Para tersangka berinisial HW (37), EF (29), TF (31), dan NK (42) berprofesi buruh yang telah menjalani pemeriksaan mendalam setelah berhasil ditangkap petugas sekira pukul 23.00 WIB pada Kamis (13/11/2025).

"Modus kejadian murni didasari oleh emosi dan prasangka. Para pelaku menganiaya korban karena kesal dan menduganya sebagai pencuri," tutur Kapolres Karawang, AKBP Fiki N Ardiansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (18/11/2025).

Fiki mengatakan tersangka salah menuduh korban, karena tidak ada bukti yang menyatakan korban berniat mencuri. Dari peristiwa pengeroyokan, korban sempat dilarikan ke rumah sakit namun nyawanya tidak tertolong.

"Insiden kekerasan yang merenggut nyawa itu berlangsung pada dini hari, Rabu 5 November 2025, sekitar pukul 02.30 WIB," ujar dia.

Lebih lanjut, Fiki menjelaskan awal kasus berawal kalau korban yang masih berstatus anak-anak terlihat akan memasuki rumah salah seorang warga. Kemudian, seorang saksi melihat korban mendekati rumah dua saksi lainnya. 

Saksi tersebut kemudian menghampiri dan menanyakan maksud kedatangan korban. Namun, korban sama sekali tidak memberikan respons atau jawaban apa pun, berujung kecurigaan dari saksi dan pemilik rumah.

"Merasa curiga, saksi lantas memanggil kedua warga pemilik rumah. Setelah keluar, kedua warga itu menyatakan bahwa mereka tidak mengenali siapa korban. Mereka bersama saksi pertama berulang kali mencoba berkomunikasi, tetapi korban tetap diam membisu," ungkap dia.

Alhasil kondisi semakin menarik perhatian sejumlah warga sekitar yang kemudian berkerumun mendekati lokasi. Dalam situasi yang sudah mulai mencekam, keempat tersangka yang merupakan bagian dari warga datang menghampiri. 

"Tanpa konfirmasi lebih lanjut dan didasari prasangka buruk, mereka secara brutal melakukan penganiayaan fisik terhadap korban yang tidak berdaya. Korban diserang dengan dugaan kuat karena dituding sebagai maling," kata Fiki.

Atas kasus ini, tersangka turut dijerat dengan pasal 80 Ayat (3) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 76C UU yang sama.

"Ancaman hukuman maksimal yang mereka hadapi adalah pidana penjara selama 15 tahun. Peristiwa ini menjadi catatan kelam dan pengingat kerasnya bahaya main hakim sendiri di masyarakat," ucap Fiki.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: