Komisi III Mulai Bahas RUU Penyesuaian Pidana Pekan Depan

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 19 November 2025 | 15:07 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (BeritaNasional/Elvis)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Komisi III DPR RI akan menyelesaikan RUU Penyesuaian Pidana. RUU tersebut merupakan aturan tindaklanjut dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Komisi III akan memulai pembahasan RUU Penyesuaian Pidana pada pekan depan. RUU ini harus segera diselesaikan sebelum KUHP berlaku pada 2 Januari 2026.

"Minggu depan kami akan membahas undang-undang penyesuaian pidana ya namanya. Undang-undang penyesuaian pidana yang merupakan turunan apa namanya, tindaklanjut dari KUHP," ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Habiburokhman menyebut, RUU Penyesuaian Pidana akan dilakukan dalam waktu singkat sebelum DPR memasuki masa reses pada 10 Desember mendatang.

"Itu akan kita bahas di sisa waktu ini. Semoga sih waktunya cukup ya, karena kan kita reses tanggal 10. Tinggal berapa hari lagi ya, 3 hari kerja," ujarnya.

Setelah RUU Penyesuaian Pidana ini selesai, Komisi III baru akan membahas RUU lainnya. Termasuk RUU Perampasan Aset.

"Sisanya kemungkinan kita maksimalkan untuk penyesuaian pidana. Setelah itu baru kita bisa maksimalkan undang-undang yang lainnya," ujar Habiburokhman.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: