Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
BeritaNasional.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi, di perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Ketua Majelis Hakim Sunoto mengatakan, Ira terbukti terlibat dalam praktik korupsi sesuai dakwaan tim jaksa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ira Puspadewi oleh karena itu berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan," ujar Sunoto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Ira juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta yang diganti kurungan 3 bulan bila tidak sanggup dilunasi.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap dua eks pejabat ASDP lain, yakni Harry Muhammad Adhi Caksono selaku mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan serta Muhammad Yusuf Hadi selaku mantan Direktur Komersial dan Pelayanan.
Keduanya menerima vonis 4 tahun penjara dengan denda masing-masing Rp 250 juta.
"Pidana penjara selama selama 4 tahun dan denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apbila denda tersebut tidak dibayar akan berganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," tutur Sunoto.
Putusan terhadap ketiganya lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 8,5 tahun bagi Ira serta 8 tahun bagi Yusuf dan Harry.
Kasus ini bermula dari proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry yang berlangsung tanpa perhitungan bisnis memadai.
Temuan penyidik mengungkap adanya dugaan rekayasa penilaian aset serta intervensi yang merugikan keuangan negara.
Proses akuisisi tersebut kemudian dianggap tidak sesuai prinsip tata kelola BUMN hingga berujung pada penyidikan dan penetapan tersangka terhadap jajaran direksi saat itu, termasuk Ira, Harry, dan Yusuf.

EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 22 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 21 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







