KPK Soroti Akuisisi JN oleh ASDP, Beli Kapal Tua hingga Tanggung Utang
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menegaskan penemuan perbuatan melawan hukum dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan hasil valuasi aset menunjukkan akuisisi tidak hanya mencakup pembelian kapal-kapal berusia tua. Menurut dia, penyerahan kewajiban dan utang PT JN kepada PT ASDP dalam perkara yang sedang ditangani itu juga menimbulkan kerugian negara.
“Tapi juga termasuk utang atau kewajiban yang kemudian harus ditanggung dan dibayar oleh PT ASDP,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Kamis (20/11/2025).
Menurutnya, pembelian kapal tua itu berpotensi menjadi beban besar jangka panjang PT ASDP karena biaya perawatan yang tinggi.
“Padahal akuisisi atas kapal-kapal itu juga tidak sesuai dengan visi misi PT ASDP,” ujarnya.
Budi menambahkan akuisisi tersebut justru merugikan ASDP, meski secara umum perusahaan mencatatkan laba.
“Sektor yang diakuisisi PT ASDP dari PT JN ini justru malah merugi. Nah ini yang slice-nya akuisisi dari PT JN ke PT ASDP ini sebetulnya merugi,” tuturnya.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari akuisisi aset PT JN oleh PT ASDP yang mencakup pembelian kapal tua dan pengambilalihan utang.
Temuan KPK menunjukkan keputusan bisnis ini diduga direkayasa sehingga menguntungkan pihak tertentu dan menimbulkan kerugian bagi perusahaan pelat merah tersebut.
Penyidikan masih berjalan dan KPK memastikan pendalaman terus dilakukan pada seluruh proses bisnis terkait.
Saat ini, mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ia bersama dua mantan direksi lainnya didakwa merugikan negara sekitar Rp 1,25 triliun dalam akuisisi tersebut. 
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu






