48 WNI Diciduk di Pusat Online Scam Myanmar

Oleh: Dyah Ratna Meta Novia
Sabtu, 22 November 2025 | 02:00 WIB
Negara Myanmar (Foto/Britannica)
Negara Myanmar (Foto/Britannica)

BeritaNasional.com - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon, Myanmar, memastikan sedikitnya 48 WNI ditangkap otoritas Myanmar dalam penggerebekan besar-besaran terhadap jaringan penipuan daring (online scam) di negara tersebut pekan ini.

Menurut pernyataan tertulis KBRI Yangon, penggerebekan tersebut terjadi di sebuah pusat penipuan daring di wilayah Shwe Koko, negara bagian Kayin.

“Berdasarkan informasi awal yang diperoleh dari media nasional Myanmar, terdapat 611 WNA, termasuk 48 WNI yang ditangkap otoritas Myanmar dalam penggerebekan tersebut,” demikian pernyataan KBRI Yangon.

Namun menurut informasi yang diperoleh dari salah satu WNI yang ditangkap, ada sekitar 200 WNI yang terjaring penggerebekan dan meminta bantuan pemulangan ke Indonesia.

KBRI Yangon memastikan penggerebekan terhadap pusat penipuan daring yang terletak 11 km dari Myawaddy itu merupakan bagian dari kampanye nasional pemberantasan jaringan kriminal lintas negara di kawasan perbatasan.

Menyusul operasi penggerebekan, KBRI Yangon telah berkoordinasi langsung dengan otoritas Myanmar, untuk meminta akses kekonsuleran dan verifikasi lapangan, serta dengan simpul WNI di Myawaddy untuk pengecekan lebih lanjut.

“Upaya ini dilakukan untuk memastikan identitas para WNI yang dilaporkan tertangkap serta memastikan kondisi mereka,” kata KBRI Yangon.

KBRI Yangon memastikan bahwa pihaknya akan menjamin perlindungan penuh terhadap seluruh WNI terdampak, termasuk memfasilitasi kepulangan mereka. Selain itu juga menjaga koordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait baik di Myanmar maupun di Indonesia.

Seluruh WNI diminta hati-hati dengan tawaran bekerja di luar negeri yang tidak jelas, terutama yang menjanjikan gaji tinggi tanpa proses rekrutmen resmi, serta selalu melakukan konfirmasi kepada instansi resmi sebelum menerima tawaran kerja.


Sumber: Antara
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: