KPK Fokus Dalami Pengadaan Lahan Proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung, Dokumen Kontrak Sedang Dipelajari
BeritaNasional.com - Proses penyelidikan dugaan korupsi proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) saat ini berfokus pada pengadaan lahan.
Pernyataan ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo yang merespons dugaan perbedaan harga per kilometer seperti yang sebelumnya disinggung eks Menkopolhukam RI Mahfud MD.
Budi menjelaskan penyelidik KPK sedang mendalami seluruh proses pengadaan lahan, termasuk kemungkinan adanya rekayasa yang menyebabkan harga lahan menjadi tidak wajar.
“Penyelidik masih fokus untuk menemukan peristiwa dugaan tindak pidananya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih dikutip Sabtu (22/11/2025).
“Di antaranya mendalami terkait dengan proses-proses pengadaan lahannya dari Jakarta sampai ke Bandung itu prosesnya seperti apa,” imbuhnya.
Budi mengatakan pihaknya akan mendalami apakah ada pengkondisian dan rekayasa yang membuat harga tanah di atas rel Whoosh menjadi tidak wajar.
Ia menegaskan fokus utama penyelidikan saat ini memang berada pada proses pengadaan lahan.
“Saat ini masih fokus di situ, di proses pengadaannya,” imbuhnya.
Ketika ditanya kepastian KPK sudah menerima dokumen kontrak mega-proyek tersebut, ia menegaskan seluruh data dan dokumen relevan sedang dipelajari tim penyelidik.
“Secara detail kami belum bisa menyampaikan dokumen, data, informasi apa saja yang saat ini sedang dipelajari oleh tim,” ujarnya.
Pun dia memastikan penyelidikan dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya dengan meminta keterangan berbagai pihak tetapi juga menelaah dokumen penting dari berbagai sumber.
Analisis tersebut menjadi dasar penyelidik untuk memastikan apakah terdapat peristiwa pidana dalam pengadaan lahan proyek kereta cepat.
“KPK juga akan mempelajari dan menganalisis dokumen, data, serta informasi lainnya yang bisa bersumber dari siapa saja yang tentunya relevan,” tandasnya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu






