Minat Ikut Lelang Kapal Tanker Isi Minyak Mentah di Kejagung? Simak Tata Caranya!
BeritaNasional.com - Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI mengumumkan rencana pelaksanaan Lelang Barang Rampasan Negara berupa satu unit Kapal Tanker MT Arman 114 berbendera Iran beserta muatannya, Light Crude Oil yang bakal digelar secara online pada 2 Desember 2025 mendatang.
Lelang dilaksanakan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, atas nama Terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tanggal 10 Juli 2024.
“Saat ini kapal tersebut berada di Perairan Batu Ampar, Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna dalam keterangannya, dikutip Senin (24/11/2025)
Anang menjelaskan, objek lelang yang akan dijual dalam satu paket, dengan rincian satu unit Kapal Tanker MT Arman 114 berbendera Iran IMO 9116412, tahun pembuatan 1997 di Korea Selatan bermuatan Light Crude Oil (volume 166.975,36 metrik ton atau 1.245.166,9 barel).
“Adapun nilai limit total objek lelang tersebut senilai Rp1.174.503.193.400 dan uang jaminan lelang senilai Rp118 miliar,” terangnya.
Perlu disimak, setiap calon peserta lelang harus lebih dahulu memiliki akun yang telah terverifikasi di website https://lelang.go.id. dan diwajibkan memenuhi persyaratan khusus, yaitu merupakan:
1.Badan Usaha yang memiliki izin usaha pengolahan minyak dan gas bumi, atau
2.Badan Usaha yang memiliki izin usaha niaga minyak dan gas bumi, atau
3. Kontraktor dan/atau afiliasi kontraktor sesuai ketentuan Peraturan Menteri ESDM terkait prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
Nantinya, kata dia, dokumen persyaratan lelang wajib diunggah ke website www.lelang.go.id dan fisik dokumennya harus dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Batam, selambat-lambatnya tanggal 26 November 2025.
Sebagai informasi, Aanwijzing (penjelasan lelang) akan dilaksanakan pada hari Senin, 24 November 2025, pukul 14.00 s/d 16.00 WIB di Kejaksaan Negeri Batam, Jl. Engku Putri No. 1, Kel. Teluk Tering, Kec. Batam Kota, Kota Batam.
“Peserta yang tidak mengikuti aanwijzing dianggap menerima dan menyetujui hasil aanwijzing sesuai kondisi objek lelang apa adanya (as is where is basis),” jelasnya.

PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu







