Bareskrim Polri Tangkap 61 Tersangka Penyelundupan Vape Etomidate Sepanjang 2025

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 25 November 2025 | 11:44 WIB
Gedung Bareskrim Polri. (Foto/Humas Polri)
Gedung Bareskrim Polri. (Foto/Humas Polri)

BeritaNasional.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri tengah berusaha memberantas peredaran vape ilegal berisi obat keras jenis etomidate yang kian marak masuk ke İndonesia.

Hal tersebut disampaikan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menyusul pengungkapan kasus sepanjang 2025. Dia mengatakan total ada 61 tersangka yang ditangkap dari 39 kasus.

"Polri selama kurun 2025 dalam pemberantasan etomidate yang telah diungkap sebanyak 39 kasus, 61 tersangka dengan menyita barang bukti sebanyak 28.331,54 gram," ujar Eko kepada wartawan, dikutip Selasa (25/11/2025).

Dia menerangkan, vape etomidate merupakan jenis psikotropika yang disalahgunakan. Barang ilegal itu banyak diselundupkan dari luar negeri, salah satunya, banyak berasal dari Malaysia.

"Benar, dalam kasus penyelundupan skala besar, vape etomidate atau bahan bakunya mayoritas diimpor, diselundupkan ke Indonesia melalui jaringan internasional," ucapnya.

Dari sekian kasus yang diungkap paling menonjol dikendalikan beroperasi di Malaysia diungkap Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dengan menggunakan modus penyelundupan ribuan cartridge liquid etomidate melalui jalur bandara.

Masih Siapkan Aturan

Sebelumnya, Bareskrim Polri bakal segera menggelar rapat bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk membahas peredaran zat anestesi etomidate yang kian meresahkan setelah ditemukan dalam vape atau rokok elektrik.

Rapat ini digelar sebagai respon atas pemerintah Singapura yang telah mengambil langkah tegas untuk memperketat aturan soal rokok elektrik atau vape. 

Bahkan, tindakan vaping akan diperlakukan sebagai masalah narkoba, bukan lagi sekadar pelanggaran ringan seperti tembakau.

“Modus baru. Pinter kan mereka. Orang-orang ah pakai narkoba ketangkap, pakai ini saja. Penggunanya nggak kena. Tapi sebentar lagi kita akan simultan dengan Kemenkes untuk membahas ini,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi di Bareskrim pada Rabu (22/10/2025).

Menurut dia, langkah larangan yang diambil Singapura lebih kepada upaya mencegah penyalahgunaan etomidate.

Sebuah obat anestesi intravena hipnotik nonbarbiturat yang memiliki efek membius dan biasa dipakai untuk pasien saat operasi.

“Sebenarnya semua ini judulnya penyalahgunaan. Etomidate itu kan nggak salah kalau digunakan benar, karena itu obat bius. Semua nih pinter nih. Kalau saya bilang, modifikasi kimia untuk pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab mendapat keuntungan,” katanya.

“Efeknya bisa hilang kesadaran. Tahu pingsan 3 detik kan, kejang-kejang, tergantung pada tiap orang,” tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: