MK Pangkas Masa Berlaku HGU di IKN, Kepala OIKN Sebut Tak Ada Komplain Investor
BeritaNasional.com - Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono menjamin investor di IKN tidak komplain dengan pemangkasan masa berlaku hak guna usaha (HGU) yang dipangkas oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK Nomor 185/PUU-XXII/2024 memangkas masa berlaku hak guna usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi 95 tahun dari 190 tahun.
"InsyaAllah dan Alhamdulillah sampai sekarang belum ada komplain dari investor pada kami," ujar Basuki saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Basuki menegaskan putusan MK tersebut tidak mencabut hak atas tanah tapi hanya merevisi mekanisme pemberian HGU.
"Jadi, sedangkan untuk putusan MK tadi, itu bukan mencabut hak atas tanahnya, tapi merevisi mekanismenya," ujarnya.
Basuki mengatakan, investor hanya menunggu kepastian keberlanjutan IKN. Namun, semua sudah jelas dengan keluarnya Perpres No 79 Tahun 2025.
"Jadi seperti halnya dengan Perpres 79 tahun 2025 ini, itu yang ditunggu investor. Kalau sebelum ada ini, saya kayak sendiri menjelaskan ke kiri kanan, tapi sekarang ada Perpres Bapak Presiden, sekarang sudah di depan. Saya di belakangnya. Misi saya melaksanakan visi Presiden. Enggak ada lain, begitu kan," paparnya.
Diketahui, MK mengeluarkan putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 yang mengatur masa berlaku HGU di IKN kini dibatasi menjadi paling lama 35 tahun, dapat diperpanjang 25 tahun, dan dapat diperbarui 35 tahun. Jadi, totalnya menjadi maksimal 95 tahun.

PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu







