Soal RUU Penyesuaian Pidana, Hukuman Mati Wajib Disertai Masa Percobaan 10 Tahun

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 26 November 2025 | 15:20 WIB
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward O. S. Hiariej (Beritanasional/Bachtiarudin)
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward O. S. Hiariej (Beritanasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com - Wakil Menteri Hukum Edward O.S. Hiariej mengusulkan perubahan ketentuan pelaksanaan hukuman mati dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana. RUU Penyesuaian Pidana mengatur penjatuhan pidana mati wajib disertai masa percobaan selama sepuluh tahun.

"Sehingga penjatuhan pidana mati wajib dengan masa percobaan selama 10 tahun," ujarnya dalam rapat Panja RUU Penyesuaian Pidana Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/11/2026).

Edward mengungkapkan kesepakatan delapan fraksi di DPR yang mengusulkan kata ‘dapat’ untuk masa percobaan pidana mati dihapus. 

Pemerintah menanggapi dengan mengusulkan penghapusan dua syarat yang harus dipertimbangkan hakim sebelum menjatuhkan pidana mati bersyarat.

Syarat yang berkaitan dengan rasa penyelesaian terdakwa dan peran terdakwa dalam tindak pidana.

"Permintaan delapan fraksi terkait pidana mati itu kan dengan hapusnya kata ‘dapat’ berarti kan otomatis pidana mati selalu dicantumkan dengan percobaan, sehingga ada syarat A dan syarat B itu menjadi kabur," kata pria yang akrab disapa Eddy.

"Lalu, kami usulkan untuk itu dihapus. Jadi, rasa penyesalan terdakwa dan peran terdakwa dalam tindak pidana dihapus," tuturnya.

Selain itu, Kementerian Hukum mengusulkan perubahan ancaman pidana penjara sejumlah tindak pidana di luar KUHP.

"Penyesuaian pidana dengan undang-undang di luar KUHP jika ancaman pidana penjara 15 tahun ke atas tanpa ada alternatif pidana penjara seumur hidup atau pidana mati, maka pidana penjara diubah menjadi 15 tahun," jelas Edward.

Selanjutnya, tindak pidana ancaman hukuman penjara seumur hidup namun tanpa alternatif pidana penjara 20 tahun atau pidana mati, ketentuan tersebut akan disesuaikan.

"Pidana penjara diubah menjadi pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," kata Eddy.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: