Keppres Rehabilitasi Ira Puspadewi Sudah di KPK, Administrasi Pembebasan Diproses
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima Keputusan Presiden terkait rehabilitasi mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi.
Dokumen tersebut diserahkan oleh Kementerian Hukum (Kemenkum) dan menjadi dasar bagi proses administrasi pembebasan Ira yang dijadwalkan berlangsung hari ini.
“Surat sudah diterima, kami segera proses,” ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (28/11/2025).
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto disebut telah membubuhkan tanda tangan pada Keppres rehabilitasi yang mencakup tiga nama, termasuk Ira.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Istana, Selasa (25/11).
“Alhamdulillah, pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ucap Dasco.
Dasco menuturkan langkah tersebut lahir dari dorongan publik. Beragam suara dari masyarakat diterima DPR, kemudian Komisi Hukum diminta melakukan telaah mendalam mengenai perkara yang menjerat Ira Puspadewi.
“Menerima berbagai aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat, kami kemudian meminta kepada Komisi Hukum melakukan kajian terhadap perkara,” kata Dasco.
“Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah terhadap perkara tersebut,” sambungnya.
Sebagai informasi, Ira sebelumnya dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP, vonis yang menuai sorotan luas.
Dua pejabat ASDP lainnya, M. Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing mendapat vonis 4 tahun. Ketiganya kini memperoleh rehabilitasi melalui Keppres yang diteken Presiden Prabowo.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 18 jam yang lalu
EKBIS | 17 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu







