Bareskrim Polri Tangkap Penyuplai Sabu ke Sopir Taksi Online yang Perkosa Penumpangnya
BeritaNasional.com - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah mengambil alih proses pengembangan dari kasus penyalahgunaan narkoba sopir taksi online inisial FG (49) yang memperkosa penumpangnya.
Demikian disampaikan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso bahwa pengambilan kasus langsung dikembangkan dengan mengerahkan personel gabungan.
“Dalam hal ini Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menurunkan Tim Gabungan yang terdiri dari Satgas NIC serta Subdit IV,” ujar Eko dalam keteranganya, dikutip Sabtu (29/11/2025).
Eko mengatakan, untuk saat ini, tim gabungan yang dikerahkan telah berhasil menangkap beberapa orang diduga terkait dengan sindikat peredaran gelap narkoba.
Meski belum bisa merinci siapa saja yang telah diamankan, karena kepentingan penyidikan. Namun mereka semua diyakini sebagai pihak penyuplai narkoba sabu kepada sopir taksi online, FG yang melakukan pemerkosaan tersebut.
“Tim masih terus mengembangkan kasus ini, dalam rangka membongkar sindikat peredaran narkoba tersebut,” ucapnya.
Adapun aksi pemerkosaan FG kepada penumpangnya inisial NG dilakukan saat taksi online yang dipesan hendak pergi menuju Bandara Soetta. Namun saat di tol, korban malah diperkosa dengan ancaman pelaku.
“Usai melakukan aksinya, pelaku tidak mengantar korban ke bandara, melainkan membawanya kembali ke kawasan Depok dan meninggalkan korban di depan gang rumah kost,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, Senin (25/11/2025).
Sementara dari hasil pengungkapan, FG yang ditangkap petugas di kontrakannya daerah Sukamaju, Cilodong, Depok pada 23 November 2025 mengaku aksi bejatnya dilakukan di bawah pengaruh narkotika.
"Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Dia menyatakan melakukan aksi tersebut saat berada di bawah pengaruh narkotika jenis sabu yang dikonsumsinya sehari sebelum kejadian," kata Raden.
“Uji urine terhadap pelaku menunjukkan hasil positif amphetamine dan methamphetamine,” sambung dia.

PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 22 jam yang lalu
EKBIS | 21 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







