Resmi Diserahkan ke JPU, Tersangka Korupsi Satelit Kemhan Disidang di Pengadilan Militer Jakarta
BeritaNasional.com - Tiga tersangka kasus korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 BT di Kementerian Pertahanan (Kemhan) 2012–2021 resmi diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Serah terima ini dilakukan oleh Tim Penyidik Koneksitas kepada Tim Penuntut Koneksitas pada Senin (1/12/2025).
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna membenarkan penyerahan tahap II tersebut dalam keterangan persnya.
"Senin 1 Desember 2025, Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL), Penyidik Polisi Militer (POM) TNI, dan Orditurat Jenderal TNI melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti Tahap II atas tiga tersangka kepada Tim Penuntut Koneksitas," ujar Anang dalam keterangan persnya pada Senin (1/12/2025).
Tiga Tersangka Kasus Koneksitas
Anang memaparkan tersangka yang diserahkan terkait dengan perkara koneksitas tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 BT. Ketiga tersangka tersebut adalah:
- 1. Tersangka Laksda TNI (Purn) L, Eks Kepala Badan Pertahanan pada Kementerian Pertahanan tahun 2015 – 2017 (selaku PPK).
- 2. Tersangka TAVH, Managing Director Eurasian Technogy Holdings PTE, Ltd atau Insinyur Sistem Satelit (selaku tenaga ahli satelit yang diangkat oleh PPK).
- 3. Tersangka GKS: Direktur (CEO) Navayo International AG.
Kerugian Negara dan Perjanjian Bermasalah
Anang juga memaparkan singkat kasus posisi yang menjerat para tersangka. Kontrak bermasalah ini terjadi pada 1 Juli 2016 antara tersangka Laksda TNI (Purn) L selaku PPK dengan tersangka GKS, Direktur Utama Navayo Internasional AG, selaku penyedia barang.
Kontrak tersebut berisi perjanjian untuk penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan terkait (Agreement for The Provision of User Terminal and Related Service and Equipment).
"Kontrak yang dilakukan tidak didasarkan pada ketentuan pengadaan barang dan jasa (Perpres 54 Tahun 2010) yaitu penunjukan Navayo International AG sebagai pihak kedua tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa, di mana Navayo International AG juga merupakan rekomendasi dari Tersangka TAVH, sehingga barang yang telah diterima tidak dapat dipergunakan karena tidak sesuai dengan spek yang dibutuhkan," jelasnya.
Akibat perbuatan tersebut, Anang mengatakan negara mengalami kerugian sekitar Rp306 miliar.
"Kerugian keuangan negara dalam perkara ini berdasarkan ahli BPKP dan didukung oleh ahli keuangan negara adalah sebesar USD 21.384.851,89 atau Rp306.829.854.917,72 (Rp306 miliar) kurs dolar per tanggal 15 Desember 2021," ungkap Anang.
Kerugian tersebut mencakup pembayaran pokok sebesar USD 20.901.209,9 dan bunga sebesar USD 483.642,74 per tanggal 15 Desember 2021.
Disidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta
Anang juga menginformasikan bahwa perkara ini telah ditetapkan untuk disidangkan di lingkungan peradilan militer.
"Berdasarkan hasil penelitian bersama antara Jaksa dan Oditur Militer, telah ditetapkan bahwa lingkungan peradilan yang akan mengadili perkara tersebut adalah Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta sesuai dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor. 229/KMA/SK.HK2.2/XI/2025 tanggal 19 November 2025," katanya.
Untuk saat ini, berkas perkara dibagi menjadi dua (displitsing). Tersangka Laksda TNI (Purn) L bersama-sama dengan tersangka TAVH ditahan di Rutan POM AL dan Rutan Salemba.
Tersangka GKS akan disidangkan secara In Absentia karena masih dalam status daftar pencarian orang (DPO).
Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 serta Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu







