Menteri LH Ungkap Asal Kayu Gelondongan Terbawa Banjir di Sumatera Berasal dari Kebun Sawit
BeritaNasional.com - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyiapkan sanksi kepada berbagai pihak yang diduga merusak lingkungan dan menjadi penyebab bencana banjir di Sumatera. Hanif juga tidak segan memberikan sanksi kepada kepala daerah apabila kebijakannya memperburuk kondisi lingkungan di Sumatera.
"Jadi mulai dari sanksi administrasi, kita akan kenakan ke pemerintah daerah," ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (3/12/2025).
"Jadi tidak lupa, kami tidak akan ragu-ragu memberikan sanksi ke pemerintah daerah bilamana berdasarkan kajian scientific, dia kebijakannya memperburuk kondisi landscape," tegas Hanif.
Kementerian Lingkungan Hidup juga akan memberikan sanksi persengketaan lingkungan hidup. Dengan kondisi bencana hari ini, harus ada upaya pemulihan lingkungan kembali.
"Kemudian sanksi persengketaan lingkungan hidup, kondisi bencana yang demikian itu kan harus ada yang memulihkan," terangnya.
Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengharuskan setiap pencemar wajib membayar denda. Kementerian Lingkungan Hidup bakal menggunakan aturan dalam undang-undang tersebut untuk dikenakan kepada para pihak yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan.
"Undang-Undang 32 menganut asas poltergeist, jadi semua pencemar wajib membayar. Ini pasti kami tempuh," jelas dia.
Kementerian Lingkungan Hidup juga mempertimbangkan untuk menempuh jalur pidana karena bencana banjir dan longsor menyebabkan korban jiwa.
"Kemudian yang terakhir, karena ini sudah menimbulkan korban jiwa, maka pendekatan pidananya akan muncul," ujar Hanif.
"Jadi ketiga-tiganya akan diterapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup untuk kemudian memberikan rasa aspek adil terkait dengan kejadian ini, sekaligus upaya membangun efek jera dan membangun kehati-hatian," tegasnya.

PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







