Kemenhut Bakal Cabut 20 Izin Usaha Pemanfaatan Hutan

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 05 Desember 2025 | 16:40 WIB
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni  (Foto/TV Parlemen)
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (Foto/TV Parlemen)

BeritaNasional.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bakal mencabut 20 perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) yang total memiliki luas 750.000 hektar. Dicabutnya izin usaha itu juga meliputi wilayah Aceh, Sumatera Utara (Sumut) dan Sumatera Barat (Sumbar).

Demikian hal itu disampaikan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni yang telah mendapat persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto terkait pencabutan izin usaha kepada perusahaan yang memiliki kinerja buruk.

“Kementerian Kehutanan, atas persetujuan Bapak Presiden, akan kembali mencabut izin sekitar 20 PBPH berkinerja buruk seluas kurang lebih 750.000 hektare di seluruh Indonesia, termasuk pada tiga provinsi terdampak banjir,” kata Raja Juli dalam keteranganya, Jumat (5/12/2025).

Raja Antoni menyebut, pihaknya terus melakukan investigasi dan evaluasi terkait kejadian ini. Ia juga menegaskan akan melakukan moratorium baru PBPH Hutan Alam dan Hutan Tanaman. 

"Saya juga akan memoratorium izin baru PBPH hutan alam dan hutan tanaman," tuturnya.

Sementara terkait fungsi pengawasan, Raja Juli menyebut sejak Februari 2025 Kemenhut sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto telah mencabut 18 PBPH sebagai syarat pengelola hutan.

“Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto, sebelumnya kami sudah melakukan pencabutan 18 PBPH seluas 526.144 hektare pada 3 Februari 2025,” sebutnya. 

Hal ini menjadi bukti, bahwa Kemenhut tidak akan mentolerir praktik perusakan hutan yang berdampak langsung pada keselamatan masyarakat. Termasuk, temuan kayu gelondongan yang terbawa arus banjir bandang akan diusut sampai tuntas.

“Tidak ada kompromi bagi siapa pun yang merusak hutan Indonesia," tegasnya.


 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: