Setyo Budianto Minta Pemaknaan WBK Direvisi agar Tak Disalahartikan
BeritaNasional.com - Ketua KPK Setyo Budianto menilai predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di sejumlah kementerian serta lembaga kerap disalahpahami.
Hal tersebut dia ungkapkan saat puncak acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di Kompleks Kepatihan Yogyakarta.
Ia meminta Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi merumuskan ulang pemaknaan WBK agar tidak menimbulkan tafsir keliru.
“(WBK) sering dipasang di beberapa tempat artinya sepenuhnya itu adalah sebuah simbol," ujar Setyo dikutip Rabu (10/12/2025).
Ia meminta semua pihak tidak memaknai WBK hanya sekadar lokasi yang tak bisa digunakan untuk melakukan tindak pidana korupsi.
“Jangan kemudian dikonotasikan di saat ada tulisan WBK di situ tidak boleh korupsi, di situ tidak boleh transaksional," tuturnya.
Setyo menegaskan setiap orang semestinya menjauhi korupsi karena dorongan moral, bukan karena papan peringatan.
“Makanya kalau perlu dari Kementerian PANRB mungkin bisa merumuskan istilah WBK itu wilayah bebas korupsi mungkin ya," kata dia.
Dia berharap predikat WBK menjadi pengingat dan symbol agar semua pihak tidak lagi melakukan korupsi dari dalam hati.
"Bukan karena ada tulisan tapi memang karena memang perilakunya sudah baik, sudah tidak ada lagi keinginan untuk melakukan hal-hal tersebut,” sebutnya.
Ia menyampaikan keinginan agar istilah WBK tidak lagi dipakai pada masa mendatang. Setyo mengingatkan WBK hanyalah simbol yang sifatnya mengingatkan.
“Ya, saya berharap bahwa simbol ini suatu saat nanti nggak perlu lagi, suatu saat, gitu,” pungkasnya.
Sebagai informasi, WBK merupakan predikat yang diberikan Kemenpan RB untuk unit kerja yang berhasil membangun Zona Integritas (ZI) dengan komitmen kuat memberantas korupsi dan meningkatkan pelayanan publik, berdasarkan acuan PermenPANRB No. 90 Tahun 2021, serta melakukan evaluasi dan pencabutan jika terjadi maladministrasi, dengan target tahunan pengusulan dan afirmasi untuk instansi pemerintah.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu





