Kortastipidkor Telaah Aduan Dugaan Penggelapan Aset oleh Pegawai KPK
BeritaNasional.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah menerima aduan dari Linda Susanti seorang saksi suap hakim Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan penggelapan aset oleh pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Benar bahwa kemarin, 8 Desember 2025, Kortastipidkor telah menerima aduan terkait hal dimaksud, dalam bentuk surat,” kata Wakakortastipidkor Polri, Brigjen Pol Arief Adiharsa saat dihubungi, Rabu (10/12/2025).
Atas aduan tersebut, Arief menjelaskan terkait dengan aduan tersebut tengah ditelaah dan verifikasi apakah nantinya layak untuk dilanjutkan ke proses penyelidikan atau tidak.
“Sesuai dengan ketentuan, terkait aduan dari masyarakat akan dilakukan telaah dan verifikasi oleh Subdit Pengelolaan Pengaduan Masyarakat, Direktorat P2A, Kortas,” tuturnya.
Sebelumnya, Linda Susanti seorang saksi suap hakim Mahkamah Agung (MA) menyerahkan beberapa bukti kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Penyerahan barang bukti tersebut terkait dugaan penggelapan aset oleh pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seperti disampaikan pengacaranya Deolipa Yumara, peristiwa berawal saat penyidik KPK menyita aset milik Linda kurang lebih Rp700 miliar yang disimpan di safe deposit box (SDB) di Bank BCA cabang Wisma Milenia Tebet Jakarta Selatan pada 11 Juli 2025.
"Tiga minggu lalu kita sudah melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang patut diduga dilakukan oleh oknum-oknum KPK, dalam melakukan penyelidikan terhadap Ibu Linda Susanti," kata Deolipa di Bareskrim Polri Jakarta Selatan, Selasa (9/12/2025).
Dari aduan ini kliennya menyerahkan rekaman kamera pengawas yang ada di Bank BCA Milenia Cabang Tebet Jakarta Selatan dan kamera pengawas di gedung KPK.
Kedua kamera pengawas itu disebutnya bisa menjadi bukti kuat dugaan pelanggaran yang terjadi.
“Jadi di sana ada CCTV. Nah jejak-jejak ini akan ditelaah oleh penyelidik. Kemudian akan digelarkan dalam waktu dekat. Untuk ditindaklanjuti lebih lanjut lagi. Jadi ini cerita tentang aset, aset Ibu Linda Susanti yang disita. Karena disita dan diambilnya dari Bank BCA, dibawa ke KPK. Nah ini kemudian ditelusuri juga,” bebernya.
Pada kesempatan yang sama, Linda mengungkap kerugian dialami ketika dana dalam safe deposit box Bank BCA diambil penyidik KPK dengan dalih penyitaan terkait kasus suap hakim MA. Padahal, dia hanya mendapat dua batang emas dari adik terpidana Hasbi Hasan, Hamka Hasan, dan Sulaiman sebagai pembayaran utang.
"Totalnya 45 juta dolar. Kalau dirupiahkan Rp700 miliar," ucap Linda.
Ia mengklaim saat ingin mendapatkan haknya kembali, berbagai ancaman diterima. Seperti mobil yang dirusak oleh orang tidak dikenal, namun berbagai barang berharga dalam mobil tidak ada yang hilang.
"Jadi setiap bulan itu selalu ada ancaman. Di Singapura pernah. Terus di Bandara Soekarno-Hatto. Terus juga di Tebet pernah," tutur dia.
“Jadi saya pernah mau ditikam, itu pada saat saya mau ke bandara, ada yang mau coba bunuh saya, terus juga ada yang ngelempar air keras, pada saat saya di Singapura,” tambah dia.
PERISTIWA | 20 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







