KDM Tegaskan Kesetaraan Hukum soal Penetapan Tersangka Wakil Wali Kota Bandung
BeritaNasional.com - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menegaskan prinsip kesetaraan di hadapan hukum terkait status tersangka Wakil Wali Kota Bandung Erwin atas kasus korupsi yang menjeratnya.
Hal itu disampaikan pria yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) usai melakukan koordinasi dan supervisi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih.
"Kita ikuti semua prosedur hukum, semua orang harus taat dan kedudukan sama di mata hukum," ujar Dedi kepada wartawan.
KDM menegaskan, dirinya tidak memiliki kewenangan mencopot Erwin dari jabatannya sehingga ia memilih menunggu proses hukum yang tengah berjalan.
"Pemecatan bukan kewenangan gubernur, bahwa itu akan berproses di pengadilan dan kemudian menunggu keputusan hukum tetap," ucapnya.
Sebagai informasi, Erwin yang merupakan politisi PKB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-10/M.2.10/Fd.2/12/2025. Sementara Anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga alias Awang ditetapkan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-11/M.2.10/Fd.2/12/2025.
Perbuatan keduanya dinilai melanggar Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf e UU yang sama.
Keduanya diduga bersepakat meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa dari pejabat OPD Kota Bandung. Paket tersebut kemudian berjalan dan memberikan keuntungan melawan hukum kepada pihak terafiliasi.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 22 jam yang lalu
EKBIS | 21 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu





