Berkas Perkara Menas Erwin Djohansyah Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 11 Desember 2025 | 14:12 WIB
Berkas Perkara Menas Erwin Djohansyah Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung. (Foto/Dok KPK)
Berkas Perkara Menas Erwin Djohansyah Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung. (Foto/Dok KPK)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas perkara Menas Erwin Djohansyah (MED) terkait dugaan suap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

 Jaksa KPK Rio Vernika Putra mengatakan pihaknya saat ini sudah menyerahkan berkas perkara tersebut kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

"Dengan telah selesainya kami Tim JPU menyusun surat dakwaan, kami melimpahkan surat dakwaan berikut berkas perkaranya dengan Terdakwa Menas Erwin Djohansyah ke Pengadilan Tipikor Bandung," ujar Rio dalam keterangan tertulis, Kamis (11/12/2025).

Tahap berikutnya menunggu jadwal persidangan. Jaksa memastikan hubungan Menas dan Hasbi akan dijelaskan dalam persidangan pertama.

"Nantinya di sidang perdana, lengkapnya perbuatan yang dilakukan Terdakwa dimaksud terkait perannya dengan Hasbi Hasan (mantan Sekma) akan kami ungkap," tuturnya.

Sebelumnya, KPK sudah menahan Menas Erwin setelah lembaga antirasuah melakukan proses penjemputan paksa pada Rabu (24/9/2024). 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan Menas menyerahkan uang kepada Hasbi lewat pola uang muka dengan pelunasan setelah perkara dimenangkan.

"Terdapat biaya pengurusan perkara yang besarannya berbeda-beda tergantung perkaranya. Biaya pengurusan perkara tersebut diberikan secara bertahap, yaitu berupa uang muka yang dibayarkan di awal pengurusan dan pelunasan apabila perkara tersebut berhasil dibantu," ujar Asep.

Menas disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah direvisi melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam putusan perkara Hasbi, Menas disebut membayar sewa kamar di Novotel Jakarta Cikini sebagai lokasi pembahasan pengurusan perkara. Kamar itu juga dipakai Hasbi bersama Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol.

"Menimbang bahwa tujuan penerimaan fasilitas sewa kamar di Novotel Jakarta Cikini oleh Terdakwa dari Menas Erwin Djohansyah adalah tempat untuk pembahasan pengurusan perkara dan juga digunakan Terdakwa untuk kepentingan pribadi Terdakwa dengan Windy Yunita Bastari Usman," kata hakim.

Hakim menambahkan fasilitas kamar di Fraser Menteng ikut dipakai Hasbi bersama Windy. Ruangan itu turut menjadi tempat pertemuan membahas perkara bersama Menas Erwin, Fatahillah Ramli, serta Christian Siagian.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: