Bupati Lampung Tengah Sempat Puji Jurnalis saat Masuk Mobil Tahanan KPK: Kamu Cantik Hari Ini
BeritaNasional.com - Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya mencuri perhatian saat proses penahanannya di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketika digiring menuju mobil tahanan, tatapannya sempat tertuju pada seorang jurnalis perempuan yang sedang meliput. Tanpa diduga, Ardito melontarkan komentar bernada rayuan dan pujian sambil tersenyum.
"Kamu cantik hari ini," ujar Ardito sesaat sebelum menaiki mobil tahanan, Kamis (11/12/2025).
Adegan itu terjadi tidak lama setelah KPK mengumumkan status tersangka terhadap Ardito dalam kasus dugaan korupsi proyek di Kabupaten Lampung Tengah.
Penetapan tersebut menjadi bagian dari rangkaian OTT yang berlangsung sebelumnya.
Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto menegaskan total lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menyebut seluruhnya diduga terkait tiga perkara, yakni penerimaan hadiah atau janji, pengadaan barang atau jasa, serta gratifikasi pada proyek Pemkab Lampung Tengah tahun anggaran 2025.
Selain Ardito, tersangka lain mencakup Anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra, adik Bupati Lampung Tengah Ranu Hari Prasetyo, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah Anton Wibowo, serta Direktur PT Elkaka Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama sejak tanggal 10-29 Desember 2025," kata Mungki.
Ia merinci penempatan para tersangka di dua lokasi berbeda.
"Menurutnya, tersangka RHS dan MLS ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara tersangka AW, RNP, dan ANW ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung ACLC KPK," tururnya.
Pada proses OTT tersebut, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti.
“Dalam kegiatan ini, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp193 juta,” tuturnya.
Mungki menjelaskan rinciannya: Rp135 juta disita dari kediaman Ardito Wijaya, sedangkan Rp58 juta serta logam mulia seberat 850 gram berasal dari rumah Ranu Hari Prasetyo.
Atas konstruksi perkara tersebut, Ardito, Anton Wibowo, Riki Hendra Saputra, serta Ranu Hari Prasetyo dipersangkakan sebagai pihak penerima berdasarkan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Mohamad Lukman Sjamsuri dijerat pasal pemberi suap sebagaimana Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu




