KPK Amankan Dokumen dan Uang Tunai Saat Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti berupa dokumen hingga uang tunai saat menggeledah rumah dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto.
Juru Bicara KPK Budi Pradetyo mengatakan barang bukti tersebut diduga terkait perkara pemerasan dan atau penerimaan gratifikasi Gubernur Riau Abdul Wahid.
“Dalam penggeledahan hari ini penyidik mengamankan beberapa dokumen yang berkaitan dengan perkara yaitu dugaan tindak pemerasan terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Senin (15/12/2025).
"Di mana para UPT ini mendapatkan tambahan anggaran yang kemudian gubernur selaku kepala daerah meminta jatah sejumlah sekitar 15-20 persen dari anggaran-anggaran yang akan digunakan,” tambahnya
Selain dokumen, tim penyidik turut mengamankan uang tunai pecahan rupiah serta dolar Singapura. Seluruh uang sitaan masih dalam proses penghitungan.
“Penyidik juga mengamankan sejumlah uang di rumah pribadi milik wakil gubernur atau yang saat ini menjabat sebagai Plt gubernur. Sedang dihitung. Ini baru ditemukan dan diamankan tim,” tuturnya.
Budi menyampaikan penyidik bakal meminta klarifikasi para saksi, termasuk SF Hariyanto, terkait temuan tersebut.
“Tentu penyidik akan mengonfirmasi temuan-temuannya kepada para pihak terkait, baik kepada para tersangka ataupun kepada pemilik yang diamankan dari wakil gubernur,” kata Budi.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik menjalani rangkaian pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan.
Tiga tersangka yang ditetapkan yaitu Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







