Periksa Yaqut, KPK Dalami Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami informasi seputar aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus ke pihak internal Kementerian Agama (Kemenag).
Hal itu diungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo terkait pemeriksaan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) terkait dugaan korupsi kuota haji 2024.
"Penyidik mendalami terkait dengan aliran uang dari para PIHK atau biro travel haji ini kepada oknum Kemenag atas pengelolaan atau jual beli kuota haji yang dilakukan para biro travel itu," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (16/12/2025).
Selain aliran dana, KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan turut menelusuri potensi kerugian negara saat pemeriksaan berlangsung.
Pemeriksaan tidak hanya menyasar Yaqut, namun juga tujuh saksi lain dari kalangan asosiasi penyelenggara ibadah haji.
"Pemeriksaan kepada para saksi difokuskan terkait dengan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh kawan-kawan BPK, Badan Pemeriksa Keuangan," ucapnya.
Budi menyampaikan, pemeriksaan tersebut melengkapi keterangan saksi-saksi sebelumnya. Penyidik juga menelaah penggunaan diskresi terkait pembagian kuota haji tambahan dalam perkara ini.
"Ini menjadi pelengkap dari puzzle-puzzle informasi dan keterangan yang sebelumnya sudah didapatkan oleh penyidik," sebutnya.
Berdasarkan pantauan Beritanasional.com, Gus Yaqut diperiksa srkitar 8,5 jam sejak tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 11.40-20.13 WIB.
Usai menjalani pemeriksaan, Gus Yaqut langsung menerobos barisan wartawan yang hendak mengetahui hal apa saja yang dia informasikan kepada penyidik.
Meski demikian, Gus Yaqut irit bicara dan meminta awak media menanyakan perihal pemeriksaan kepada tim penyidik lembaga antirasuah.
Sebagai informasi, pemeriksaan ini menjadi panggilan kedua bagi Yaqut dalam tahap penyidikan perkara korupsi haji 2024 setelah pemeriksaan pada 1 September 2025.
Kasus ini bermula dari adanya tambahan kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia, sekitar 20 ribu jamaah.
Kuota tambahan tersebut kemudian dibagi oleh Kementerian Agama menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Pembagian itu kemudian menimbulkan polemik karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Aturan tersebut berkaitan dengan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa porsi haji khusus seharusnya hanya delapan persen dari total kuota nasional.
KPK menemukan indikasi adanya praktik suap dan jual beli kuota haji khusus yang melibatkan sejumlah biro perjalanan dan oknum di Kementerian Agama.
Lebih dari 350 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) telah diperiksa untuk menelusuri aliran uang yang disebut sebagai “commitment fee” kepada pihak tertentu agar mendapatkan jatah tambahan kuota.
Dugaan ini juga menyeret nama beberapa pejabat penting di lingkungan Kemenag, salah satunya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dari hasil penyidikan sementara, KPK disebut telah menyita uang hingga hampir Rp100 miliar yang diduga terkait praktik tersebut.
Estimasi awal potensi kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Meski demikian, KPK belum mengumumkan secara resmi siapa saja pihak tersangka. 
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







