BPK Ungkap 1.331 Rekomendasi Laporan Keuangan Belum Ditindaklanjuti Pemprov DKI
BeritaNasional.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jakarta mengungkapkan, 1.331 rekomendasi hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Semester I tahun 2025 belum ditindak lanjuti.
Dari total 11.943 rekomendasi yang berikan, sebanyak 1.331 rekomendasi masih dalam proses atau belum sesuai dengan rekomendasi yang diberikan.
Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta Ali Asyhar mengatakan, sebagian besar rekomendasi telah ditindaklanjuti oleh Pemprov DKI, yakni sebanyak 10.300 rekomendasi.
“Sesuai hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK atas rekomendasi yang terbit sampai dengan Semester I Tahun 2025 seluruhnya terdapat 11.943 rekomendasi dengan rincian dan posisi tindak lanjutnya, tindak lanjut yang sesuai dengan rekomendasi sebanyak 10.300 rekomendasi atau 86,24 persen,” kata Ali Asyhar di Balai Kota, dikutip Rabu (17/12/2025).
Meski demikian, BPK menilai masih terdapat pekerjaan rumah yang perlu segera diselesaikan oleh jajaran Pemprov DKI.
Dari total rekomendasi tersebut, sebanyak 1.331 rekomendasi tercatat masih dalam proses atau belum sesuai dengan rekomendasi.
“Diharapkan inspektorat dan satuan kerja melakukan upaya percepatan penyelesaian,” ujarnya.
Selanjutnya, BPK juga mencatat masih terdapat 20 rekomendasi atau 0,17% yang sama sekali belum ditindaklanjuti, serta 292 rekomendasi atau 2,45 persen yang dinilai tidak tepat ditindaklanjuti.
Sedangkan untuk rekomendasi yang belum ditindaklanjuti, BPK berharap adanya pergerakan status pada pemantauan kali ini.
“Atas 20 rekomendasi yang sama sekali belum ditindaklanjuti, kami mengharapkan pada kegiatan pemantauan kali ini seluruh rekomendasi tersebut dapat ditindaklanjuti atau setidak-tidaknya sudah bergerak ke status dalam proses tindak lanjut,” ucap Ali.
Selain itu, BPK menekankan perhatian khusus pada rekomendasi yang berkaitan dengan pengembalian atau penyetoran uang ke kas daerah.
“Terutama rekomendasi terkait dengan pengembalian atau penyetoran uang ke kas daerah dan rekomendasi yang belum selesai ditindaklanjuti. Karena secara nominal nilainya cukup besar, yaitu Rp4,87 triliun dan USD 348,74 ribu. Cukup besar ini nilainya,” paparnya.
Ia juga mengingatkan kewajiban menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
“Pejabat wajib menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan dengan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” tandasnya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu






