Pemilik Gedung Terra Drone Rampung Diperiksa, Polisi Belum Temukan Unsur Kelalaian

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 17 Desember 2025 | 14:16 WIB
Warga melihat Gedung Terra Drone usai terbakar di kawasan Cempaka Putih, Jakarta,Rabu (10/11/2025). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Warga melihat Gedung Terra Drone usai terbakar di kawasan Cempaka Putih, Jakarta,Rabu (10/11/2025). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Polres Metro Jakarta Pusat telah memeriksa pemilik gedung Terra Drone yang terbakar dan mengakibatkan 22 karyawannya meninggal dunia pada Selasa (9/12/2025). 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menjelaskan pemeriksaan terhadap N (inisial) dilakukan lebih cepat dari yang dijadwalkan. N disebut akan berangkat ke Jepang.

“Sudah, sudah. Hari Sabtu (14/12/2025) kemarin dah, tuh diperiksa. Iya, jadi dia itu mau terbang hari Minggu ke Jepang. Jadi hari Sabtu pagi, baru pulang dari Australia. Habis itu bersedia untuk memenuhi panggilan sebelum berangkat ke Jepang,” kata Roby saat dihubungi, Rabu (17/12/2025).

Dari hasil pemeriksaan terhadap N penyidik belum menemukan unsur kelalaian yang dilakukannya selaku pemilik gedung terkait kebakaran tersebut.

“Ya hasil pemeriksaannya, dia sudah menjawab pertanyaan. Namun untuk unsur kelalaiannya kita masih belum temukan. Masih kita cari,” kata Roby.

Masih dari pengakuan N, gedung itu telah memiliki sertifikat laik fungsi pada 2014 dan 2015. Sedangkan terkait perawatan gedung telah menjadi tanggungjawab dari pihak penyewa.

“Ya memang benar. Memang begitu keadaannya, tapi izinnya itu, izin mendirikan bangunan sama sertifikat laik fungsi itu, itu keluar dari 2014, 2015,” ujar dia.

“Enggak (klaim bukan tanggungjawab N). Jadi kalau sudah disewa-menyewa dia enggak ada perawatan dari pemilik gedung. Penyewanya yang merawat. Iya, betul. Perjanjian sewa-menyewanya juga menyebutkan demikian,” tambah Roby.

Kendati demikian, ia memastikan penyidik masih akan menguji keterangan dari N selaku pemilik gedung untuk nantinya dikomparasikan berdasarkan keterangan ahli.

“Nanti kita dengar dulu pendapat saksi-saksi ahli, baru kalau memang perlu pendalaman lagi kita panggil lagi (pemilik gedung),” ucapnya.

Kebakaran yang terjadi di gedung enam lantai itu menelan 22 korban jiwa, polisi telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana sebagai tersangka atas dugaan kelalaian.

Polisi menilai manajemen pengelolaan gedung tidak dijalankan sesuai SOP seperti tempat penyimpanan baterai berbahaya, tidak ada petugas K3, tidak memastikan jalur evakuasi, hingga izin gedung sebagai kantor tetapi dijadikan gudang 

Akibat dari kelalaian tersebut, Michael dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP. Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. 

Sementara dari kebakaran ini tercatat 22 korban meninggal dunia  terdiri atas 15 perempuan dan 7 laki-laki. Mereka tewas, karena ruangan telah tercemar CO (karbon dioksida) atau dipenuhi asap saat hendak menyelamatkan diri.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: