Hasil Gelar Perkara Khusus, Polisi Lanjutkan Penyidikan Roy Suryo Cs atas Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi
BeritaNasional.com - Ditreskrimum Polda Metro Jaya memastikan proses penyidikan kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tetap dilanjutkan untuk ke tahap kelengkapan pemberkasan. Hal ini disampaikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin terhadap hasil gelar perkara khusus yang diminta para tersangka Pakar Telematika Roy Suryo dan para tersangka lainnya.
“Tentunya kami sudah membuat proses perencanaan penyidikan. Kami akan berpedoman pada perencanaan penyidikan yang sudah dibuat oleh penyidik untuk sesegera mungkin melakukan pemberkasan terhadap semua klaster yang ada,” kata Iman saat jumpa pers, Kamis (18/12/2025).
Menurut Iman, keberatan para tersangka yang disampaikan para tersangka telah disampaikan saat gelar perkara khusus. Namun, Wasidik selaku penentu hasil tetap menyatakan proses penyidikan telah dilakukan sesuai aturan.
“Namun demikian, kami sudah jelaskan kepada para tersangka maupun para pelapor. Bahwa kami melaksanakan proses penyidikan ini berdasarkan peristiwa hukum dan fakta hukum yang kami peroleh di dalam proses penyidikan,” jelasnya.
Di samping itu, Iman mengungkap, pihaknya juga telah menyita 17 jenis barang bukti, 709 dokumen, hingga 22 keterangan ahli dari berbagai keilmuan yang dijadikan dasar unsur pidana dalam kasus tersebut. Termasuk memenuhi permintaan dari para tersangka untuk ditunjukkan ijazah asli Jokowi yang secara resmi telah diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Kemudian setelah gelar perkara khusus ini penyidik akan melaksanakan pemenuhan rekomendasi gelar perkara khusus untuk kelengkapan berkas perkara dan segera memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Adapun dalam kasus ini polisi telah membagi dua klaster tersangka. Pertama, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi dan Damai Hari Lubis terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.
Sementara klaster kedua, yakni Pakar Telematika Roy Suryo; Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar; dan akademisi Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa dengan peran diduga telah menghapus atau menyembunyikan dokumen elektronik milik orang lain serta memanipulasi dokumen.
Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dilayangkan Jokowi beserta tiga laporan lainnya sebagai dasar penyidikan yang ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Setelah itu, penyidik memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang, termasuk Dewan Pers, KPI, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, akademisi digital forensik, ahli bahasa Indonesia, serta ahli sosiologi hukum.
Hingga akhirnya menetapkan tersangka Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Kemudian Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 20 jam yang lalu
EKBIS | 20 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu







