KUHP dan KUHAP Berlaku 2026, Hakim Bisa Vonis Hukuman Luar Penjara untuk Kurungan di Bawah 5 Tahun

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 23 Desember 2025 | 14:05 WIB
KUHP dan KUHAP berlaku 2026, hakim bisa Vonis hukuman luar penjara untuk kurungan di bawah 5 tahun. (Beritanasional/Bachtiar)
KUHP dan KUHAP berlaku 2026, hakim bisa Vonis hukuman luar penjara untuk kurungan di bawah 5 tahun. (Beritanasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, berlakunya KUHP dan KUHAP baru pada 2026 nanti bisa memberikan kewenangan bagi hakim dalam menjatuhkan vonis di luar hukuman penjara sebagai bagian dari reintegrasi sosial para terpidana.

Salah satunya, kata pria yang akrab disapa Prof. Eddy ini, pengaturan tentang pidana pengawasan dan pidana kerja sosial sebagai alternatif pidana pokok untuk tindak pidana yang ancamannya di bawah lima tahun, sehingga tidak harus dipenjara sebagai kesempatan kedua untuk kembali ke masyarakat.

"Mengapa (hakim) sedapat mungkin tidak menjatuhkan pidana penjara? Karena itu tadi, reintegrasi sosial. Kalau hakim mau menjatuhkan pidana penjara, maka bukan pidana penjara dalam waktu singkat,” kata Eddy dalam diskusi Iwakum di Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Sementara terkait pidana penjara atau kurungan badan, Eddy menjelaskan, bisa dijatuhkan majelis hakim bagi kasus dengan hukuman berat dengan hukuman di atas lima tahun. 

"Tapi dalam waktu yang lama untuk kejahatan berat; pembunuhan, pemerkosaan. Jadi yang lama, jangan yang singkat. Makanya mengapa dalam KUHP baru sudah tidak ada lagi pidana kurungan," tuturnya.

Menurut Eddy, tidak dilakukan eksekusi penjara bagi pidana di bawah lima tahun juga mempertimbangkan kelebihan kapasitas atau overcrowding di lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Mengapa reintegrasi sosial? Karena itu teman-teman, di dalam KUHP itu kalau dia melakukan tindak pidana yang ancamannya tidak lebih dari 5 tahun, sekali lagi tidak lebih dari 5 tahun, hakim menjatuhkan pidana pengawasan. Pidana pengawasan itu sama dengan pidana percobaan. Dia tidak dimasukkan ke dalam penjara," terang Eddy.

Selain itu, alternatif lainnya yakni, pidana kerja sosial bagi terpidana yang dijatuhi kurang dari tiga tahun penjara. Dengan tetap melihat kemahiran dari terpidana agar bermanfaat bagi pekerjaan sosial di masyarakat. 

"Misalnya nih, dia karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang. Terus dia punya kemahiran apa? Oh kemahiran dia menyetir mobil. Ya sudah, dia bekerja untuk melakukan public service tapi tidak dibayar, sebagai hukuman. Cuma ada batasannya, bahwa jam kerja dia itu tidak boleh mengurangi kesempatan dia untuk mencari nafkah," tuturnya.

Meski begitu, Eddy menegaskan bahwa perubahan pendekatan hukum ini dilakukan bukan untuk melemahkan hukuman di Indonesia. Melainkan, untuk membuat hukum lebih manusiawi dengan memberikan kesempatan kedua bagi pelaku.

"Jadi bukan membuat hukum pidana menjadi permisif, bukan membuat hukum pidana menjadi lemah, tapi membuat hukum pidana ini menjadi lebih manusiawi. Nah ini dalam KUHP baru itu seperti itu," tegas Eddy.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: