Percepatan Pemulihan Taman Nasional Tesso Nilo, Satgas PKH Lakukan Langkah Strategis

Oleh: Tim Redaksi
Rabu, 24 Desember 2025 | 16:13 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan sambutan dalam penyerahan potensi kerugian negara. (BeritaNasional/Bachtiarudin)
Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan sambutan dalam penyerahan potensi kerugian negara. (BeritaNasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com -  Upaya percepatan pemulihan Taman Nasional Tesso Nilo, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah melakukan berbagai langkah strategis untuk relokasi penduduk. Langkah tersebut yakni dengan melakukan pendataan penduduk dan sarana prasarana yang ada di dalamnya. Terdapat 7 pemukiman masyarakat yang termasuk dalam 7 desa dengan jumlah penduduk 5.733 kepala keluarga dengan jumlah 22.183 jiwa dan jumlah rumah sebanyak 573 bangunan.

"Kemudian sarana pendidikan 12 sekolah, jumlah rumah ibadah sebanyak 52, fasilitas kesehatan 12. Selanjutnya, jumlah kepala keluarga (KK) yang telah didaftarkan untuk mengikuti program relokasi sebanyak 1.465 kepala keluarga," ungkap Jaksa Agung ST Burhanuddin, Rabu (24/12/2025) di Jakarta.

Kemudian, Satgas telah menyiapkan lahan hasil penguasaan kembali seluas 8.077 hektar untuk merelokasi penduduk kawasan TNT.

"Telah melakukan relokasi penduduk tahap satu pada tanggal 20 Desember 2025 terhadap 227 kepala keluarga dari lahan perkebunan sawit seluas 6.330,78 hektar," ucapnya.

Dalam kesempatan itu ia juga menyampaikan Satgas PKH juga turun tangan dalam  bencana banjir bandang yang terjadi di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Satgas PKH telah melakukan identifikasi dengan temuan sejumlah besar entitas korporasi dan perorangan terindikasi kontribusi terhadap bencana banjir bandang dan longsor. 

"Satgas PKH telah melakukan klarifikasi terhadap 27 perusahaan yang tersebar di tiga provinsi tersebut"

Berdasarkan hasil klarifikasi Satgas PKH dan hasil analisa Pusat Riset Interdisipliner ITB, diperoleh temuan, terdapat korelasi kuat bencana banjir besar di Sumatera bukan hanya fenomena alam biasa, melainkan terarah pada alih fungsi lahan yang masif di hulu sungai.  Daerah aliran sungai yang bertemu dengan curah hujan yang tinggi  berdampak pada hilangnya tutupan vegetasi di hulu daerah aliran sungai menyebabkan daya serap tanah berkurang, aliran air permukaan meningkat tajam, hujan ekstrem, dan banjir bandang akibat volume air meluber ke permukaan.

Sedangkan rekomendasi Satgas PKH menyikapi hal tersebut yakni melanjutkan proses investigasi terhadap seluruh subjek hukum yang dicurigai di Sumut, Aceh, maupun Sumbar. Investigasi ini melibatkan seluruh stakeholder (Satgas PKH, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Polri) guna menyelaraskan langkah, menghindari tumpang tindih pemeriksaan dan percepatan penuntasan kasus secara efektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Hukum harus tegak, dan penegakan hukum yang tegas diperlukan sebagai rangka menjaga stabilitas nasional. Kita pastikan bahwa kehutanan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa merupakan anugerah yang dimiliki bangsa Indonesia, harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat, bukan hanya untuk kepentingan segelintir kelompok orang," tukasnya. 

sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: