Polda Metro Jaya Bakal Gelar Perkara Usai Inara Rusli Cabut Laporan ke Suaminya, Insanul Fahmi
BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya bakal memanggil Insanul Fahmi sebagai terlapor atas dugaan penipuan, sebagai tindaklanjut pencabutan laporan oleh selebgram Inara Rusli selaku pelapor sekaligus istri sirinya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, setelah memanggil Insanul, barulah penyelidik akan melakukan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum.
“Sementara penyidik akan memanggil terlapor untuk klarifikasi dan akan melakukan gelar perkara untuk kepastian hukum perkara tersebut,” kata Budi yang dikutip Selasa (30/12/2025).
Budi pun membenarkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menerima surat permohonan pencabutan laporan polisi dari Inara Rusli yang dilayangkan Senin (29/12/2025) kemarin.
“Iya benar hari ini sekira jam 13, datang ke Krimum untuk menyerahkan surat pencabutan laporan polisi dikarenakan sudah berdamai dengan terlapor,” ujarnya.
Sebelumnya, Inara Rusli mengungkap alasannya mencabut laporan terhadap Insanul setelah berkonsultasi kepada seorang ulama, Buya Yahya. Walaupun belum tercatat secara sah oleh negara, Inara diwajibkan patut dan taat kepada suami.
"Jadi ya sebagai istri, walaupun belum tercatat secara negara, tapi sudah berlaku hukum agama, sudah berlaku syariat islam. Saya tetap harus mendengarkan dan patuh pada suami saya, karena biar bagaimanapun saudara Insan sudah menjadi suami saya," kata Inara saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/12/2025).
Langkah damai juga dilakukan karena keluarga Insanul dan Inara sudah bertemu. Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai setelah saling memberikan klarifikasi atas hubungannya.
“Karena saudara Insan sudah menunjukkan itikad baik untuk menemui pihak keluarga saya dan mau mengklarifikasi semuanya. Dia juga sudah memberikan nasehatnya. Jadi saya sebagai, sebagai muslimah mencoba untuk taat," ujarnya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







