KPK Limpahkan Berkas Suap Hasbi Hasan Terkait Menas Erwin ke JPU, Segera Disidangkan

Oleh: Tim Redaksi
Rabu, 31 Desember 2025 | 13:33 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji Septo)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara dan tersangka Hasbi Hasan (HH) ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pelimpahan tahap II ini dilakukan pada Selasa (30/12/2025). Kasus ini merupakan pengembangan perkara suap yang melibatkan Menas Erwin (ME) sebagai pemberi suap kepada Hasbi Hasan (HH).

"Penyidik telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada JPU KPK untuk tersangka HH. Pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan di Lapas Sukamiskin, Bandung," ujar Budi Prasetyo dalam keterangan pers di Jakarta pada Rabu (31/12/2025).

Segera Dilimpah ke Pengadilan

Dengan selesainya proses pelimpahan ini, status Hasbi Hasan kini berada di bawah kewenangan Jaksa Penuntut Umum. Budi menjelaskan bahwa tim Jaksa memiliki waktu terbatas untuk menyusun surat dakwaan sebelum kasus ini bergulir di meja hijau.

"Dalam waktu 14 hari kerja ke depan, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun berkas dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri guna proses persidangan," tambah Budi.

Kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan KPK dalam mengusut tuntas praktik mafia peradilan di lingkungan Mahkamah Agung.

Hasbi Hasan sendiri saat ini tengah menjalani masa penahanan di Lapas Sukamiskin terkait perkara sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: