Eks Irjen Kementerian ESDM Akhmad Syakhroza Jadi Tersangka Proyek PJUTS, Kerugian Capai Rp19 M

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 31 Desember 2025 | 15:25 WIB
Eks Irjen Kementerian ESDM Akhmad Syakhroza jadi tersangka proyek PJUTS, kerugian capai Rp19 m. (BeritaNasional/Bachtiarudin)
Eks Irjen Kementerian ESDM Akhmad Syakhroza jadi tersangka proyek PJUTS, kerugian capai Rp19 m. (BeritaNasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri telah menetapkan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2017-2023 Akhmad Syakhroza (AS) sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi.

Diketahui, kasus itu menyangkut proyek Pengadaan Penerangan Jalan Umum Menggunakan PV atau Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) di Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM periode 2020.

“Tersangka AS, selaku Inspektur Jenderal Kementerian ESDM RI periode 2017-2023,” kata Direktur Penindakan (Dirtindak) Totok Suharyanto saya jumpa pers di Bareskrim Polri, Rabu (31/12/2025).

Selain Akhmad Syakhroza, Penyidik juga telah menetapkan dua tersangka lain yakni HS selaku Sekretaris Ditjen EBTKE sekaligus KPA 2019-2021 dan L selaku direktur operasional PT Len Industri perusahaan pemenang proyek.

Diketahui, proyek PJUTS ini digarap PT Len Industri untuk Wilayah Tengah terdiri dari Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Jawa Timur dan Jawa Tengah senilai kontrak sebesar Rp108.997.596.000.

“Merujuk pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh BPK, terdapat Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp19.522.256.578,74,” kata Totok.

Kerugian ini muncul akibat pelaksanaan proyek tidak sesuai prosedur atas pemufakatan jahat dari para tersangka. Di mana, Akhmad Syakhroza berperan melalui keponakannya inisial S untuk PT Len Industri yang dijalankan L memenangkan proyek tersebut. Tersangka L meminta kepada S untuk dilakukannya perubahan atas spesifikasi dan perubahan paket PJUTS yang sebelumnya terdiri atas 15 paket kecil sehingga PT Len Industri bisa mengikuti lelang.

“S menginformasikan kepada tersangka AS. Selanjutnya, tersangka AS memberikan instruksi kepada tersangka HS dan L untuk melakukan perubahan atas spesifikasi dan pemaketan,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Totok, Akhmad Syakhroza menerbitkan laporan hasil reviu pada April sampai Juni dalam rangka meloloskan PT. Len Industri yang merupakan tindakan Post Bidding.

“Sehingga tersangka AS menerbitkan Laporan Hasil Reviu dengan rekomendasi untuk melaksanakan klarifikasi kesanggupan kepada PT LEN INDUSTRI yang merupakan tindakan Post Bidding,” ujarnya.

Tepatnya pada 9 Juni 2020, Panitia Pengadaan PJUTS Wilayah Tengah mendapatkan tekanan dan intervensi dari HS untuk meloloskan dan memenangkan PT LEN INDUSTRI, meskipun tidak memenuhi syarat teknis.
 
“Pada proses pelaksanaan, PT LEN INDUSTRI telah melakukan pengalihan pekerjaan kepada pihak lain yang tidak terdaftar di dalam dokumen penawaran dan tanpa sepengetahuan dari PPK. Sehingga, ada beberapa PJUTS yang tidak terpasang dan underspek mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp.19.522.256.578,74,” pungkas Totok.

Kasus ini terbongkar berdasarkan pemeriksaan 56 orang saksi, 3 ahli, disusul tindakan penggeledahan di Kantor Direktorat EBTKE Kementerian ESDM RI, Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM RI.

Selanjutnya dalam rangka pengembangan, penyidik tercatat telah memblokir 31 aset tidak bergerak berupa tanah seluas 38.697 M2 yang berada di Bandung dan Sumedang milik tersangka L.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: