Kejagung: Dugaan Korupsi Izin Usaha Tambang di Konawe Utara Sudah Naik Penyidikan
BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memutuskan untuk menaikkan kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, ke tahap penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah hasil gelar perkara pada Agustus–September 2025 menemukan alat bukti yang cukup.
“Sudah melakukan penyidikan dalam perkara dugaan permasalahan pertambangan (di Konawe Utara). Dilakukan oleh mantan Kepala Daerah. Penyidikannya kalau nggak salah sekitar Agustus atau September 2025," ujar Anang kepada wartawan di Kejagung, Rabu (31/2/2025).
Adapun, perkara penyidikan ini berkaitan dengan pemberian izin kawasan usaha pertambangan yang memasuki hutan lindung di Konawe Utara oleh pejabat daerah.
Pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi hingga melakukan penggeledahan di Konawe dan Jakarta. Namun, Anang belum menyebut lebih detail saksi-saksi yang sudah diperiksa.
"Dan, sudah melakukan penggeledahan di Konawe Utara. Modusnya itu pemberian izin untuk penambangan namun disalahgunakan memasuki wilayah hutan. Hutan lindung," imbuhnya.
Terkait kasus tambang nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang baru-baru ini dihentikan atau SP3 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anang menanggapi belum mengetahui apakah kasus yang ditangani Kejagung sama dalam objek perkaranya.
"Saya tidak tahu SP3 KPK seperti apa. Yang jelas kita itu, tim Pidsus sudah melakukan penyidikan sekitar bulan September atau Agustus 2025, dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan melakukan penggeledahan," tandasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penghentian penyidikan dugaan suap izin proyek tambang nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, telah melalui pertimbangan hukum yang lengkap.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa surat perintah penghentian penyidikan (SP3) diterbitkan karena penyidik tidak menemukan kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan.
“Penerbitan SP3 sudah tepat karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Minggu (28/12/2025).
“Pasal 2 dan Pasal 3 terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” tambahnya.
Ia menjelaskan, hambatan teknis muncul akibat tempus perkara yang terjadi pada 2009. Kondisi tersebut berkaitan dengan potensi kedaluwarsa sebagian perkara yang menyangkut dugaan suap.
“Kemudian, dengan tempus perkara yang sudah 2009, ini juga berkaitan dengan daluwarsa perkaranya, yakni terkait pasal suapnya,” kata Budi.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 20 jam yang lalu
EKBIS | 19 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu







