KUHP-KUHAP Berlaku, DPR Tegaskan Hukum Indonesia Kini Lebih Humanis

Oleh: Ahda Bayhaqi
Jumat, 02 Januari 2026 | 18:45 WIB
Ilustrasi KUHP dan KUHAP baru mulai berlaku. (BeritaNasional/Gemini AI-Kiswondari)
Ilustrasi KUHP dan KUHAP baru mulai berlaku. (BeritaNasional/Gemini AI-Kiswondari)

BeritaNasional.com - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengatakan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku menjadi wajah baru hukum Indonesia.

Rudianto mengatakan, watak karakter KUHAP saat ini tidak lagi retributif atau pembalasan, tetapi restoratif atau pemulihan.

"Bagaimana kemudian warga negara dengan negara ini equal, setara. Warga negara yang dituduh melanggar hukum diwakili oleh advokat, dan advokat juga diberi posisinya diangkat, jadi ada equal antara citizen dengan negara, negara diwakili oleh penegak hukum, jaksa polisi," ujarnya kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).

"Ini wajah baru dengan watak karakter baru yang menjunjung nilai-nilai Hak Asasi Manusia yang betul-betul bisa menjadi jalan mencari tujuan hukum, itu terciptanya keadilan, tercitanya kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum," tegasnya.

Diharapkan arah baru hukum ini menjawab masalah hukum yang ada di Indonesia. Para penegak hukum juga diminta ikut mensosialisasikan KUHP dan KUHAP baru dan menerapkannya sesuai ketentuan.

"Kita berharap para penegak hukum untuk pertama mensosialisasikan, ikut andil mensosialisasikan, KUHP maupun KUHAP baru dan menerapkan KUHP sesuai dengan ketentuan yang diatur," ujar Rudianto.

KUHAP baru juga diharapkan menjadi panduan bagi penegak hukum agar tidak menggunakan hukum untuk mengkriminalisasi rakyat.

"Kita berharap dengan KUHAP baru ini jg menjadi panduan bagi penegak hukum untuk tidak lagi mengatasnamakan hukum untuk kemudian mendzalimi atau mengkriminalisasi rakyat. Itu yang kita harapkan," pungkasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: