Pastikan Ada Tersangka, KPK Tunggu Audit Kuota Haji 2024 oleh BPK
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 dalam waktu dekat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penetapan tersangka bakal dilakukan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) rampung menghitung kerugian negara.
“Secepatnya, setelah penghitungan KN-nya rampung. Mohon bersabar, kawan-kawan BPK sedang selesaikan,” ujar Budi kepada wartawan via WhatsApp, Minggu (4/1/2026).
Budi mengingatkan pihaknya sudah memeriksa beberapa pihak dari Kementerian Agama (Kemenag), asosiasi, dan travel haji guna mengetahui kerugian negara.
“Sebelumnya para pihak dari Kemenag, asosiasi, travel haji, juga sudah diperiksa auditor untuk mengkalkulasi kerugian negara yang timbul akibat diskresi pembagian kuota haji tambahan yang bertentangan dengan ketentuan perundangan tersebut,”jelasnya
Kasus ini bermula dari adanya tambahan kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia, sekitar 20 ribu jemaah.
Kuota tambahan tersebut kemudian dibagi Kementerian Agama menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Pembagian itu kemudian menimbulkan polemik karena dinilai tidak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Aturan tersebut berkaitan dengan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur porsi haji khusus seharusnya hanya delapan persen dari total kuota nasional.
KPK menemukan indikasi praktik suap dan jual beli kuota haji khusus yang melibatkan sejumlah biro perjalanan serta oknum di Kementerian Agama.
Lebih dari 350 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) telah diperiksa untuk menelusuri aliran uang yang disebut sebagai “commitment fee” kepada pihak tertentu guna mendapatkan jatah tambahan kuota.
Dugaan ini juga menyeret nama beberapa pejabat penting di lingkungan Kemenag, salah satunya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dari hasil penyidikan sementara, KPK disebut telah menyita uang hampir Rp100 miliar yang diduga terkait praktik tersebut.
Estimasi awal potensi kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan lebih dari Rp1 triliun. Meski demikian, KPK belum mengumumkan secara resmi siapa saja pihak tersangka.

PERISTIWA | 13 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







