Gus Yaqut dan Bawahannya Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024, KPK: Sejak Kemarin

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 09 Januari 2026 | 15:06 WIB
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji 2024. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penetapan tersangka telah dilakukan per Kamis, 8 Januari 2026. 

“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (9/1/2026).

"Yang pertama saudara YCQ selaku eks menteri agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus menteri agama pada saat itu dalam perkara dengan sangkaan kerugian keuangan negara atau pasal 2, pasal 3,” jelasnya.

Saat ditanya mengenai waktu penetapan tersangka, Budi menegaskan proses tersebut rampung kemarin. Namun ia menyampaikan perhitungan kerugian negara masih berjalan. 

“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini," tuturnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan proses penyidikan masih berlanjut dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti-barang bukti yang dibutuhkan untuk pembuktian.

Pemeriksaan diarahkan pula pada pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) serta biro perjalanan haji. 

“Termasuk dari para PIHK atau Biro Travel Penyelenggara Ibadah Haji sebagai salah satu upaya juga untuk optimalisasi aset recovery," kata dia.

Ia menambahkan pemulihan kerugian negara akan dilakukan setelah seluruh nilai kerugian terverifikasi. 

“Sehingga ketika nanti sudah ditetapkan nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini. Kemudian KPK juga bisa memulihkannya secara optimal," tambahnya.

Ia kemudian menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah kooperatif selama pemeriksaan. Ia juga mengimbau pihak PIHK, biro travel serta asosiasi agar tetap bekerja sama. 

“KPK juga mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, Biro Travel maupun asosiasi untuk kemudian juga bisa kooperatif termasuk dalam hal pengembalian uang-uang yang diduga terkait dari konstruksi perkara ini," tandasnya.

Perkara ini berawal dari tambahan kuota haji hasil pemberian Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia sekitar 20 ribu jemaah.

Tambahan tersebut dibagi Kementerian Agama menjadi 10 ribu kuota reguler serta 10 ribu kuota khusus.

Sistem pembagian itu memunculkan kontroversi sebab dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan porsi haji khusus idealnya delapan persen dari kuota nasional.

Temuan awal penyidik memperlihatkan dugaan praktik suap serta jual beli kuota haji khusus yang melibatkan sejumlah biro perjalanan dan oknum dalam Kementerian Agama. 

Lebih dari 350 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus telah dimintai keterangan guna menelusuri aliran uang yang disebut “commitment fee” kepada pihak tertentu demi memperoleh tambahan kuota.

Dugaan tersebut ikut menyeret beberapa pejabat penting di lingkungan Kemenag, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. 

Dari proses penyidikan sementara, KPK disebut telah mengamankan uang hampir Rp100 miliar yang dikaitkan dengan skema tersebut.

Potensi kerugian negara diperkirakan melebihi Rp1 triliun, meski sampai saat ini KPK belum menetapkan pihak tersangka.

 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: