BPK Belum Selesai Hitung Kerugian Negara di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 09 Januari 2026 | 15:32 WIB
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan proses perhitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024 masih dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sebagai informasi, KPK saat ini sudah menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, dalam kasus tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan finalisasi nilai kerugian negara belum rampung. Meski demikian, ia belum dapat memastikan kapan perhitungan kerugian negara tersebut akan selesai.

“Saat ini masih menunggu finalisasi dari kawan-kawan BPK. Kita tunggu kalkulasinya sampai nanti selesai. Nanti tentu kami akan sampaikan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (9/1/2027).

Ia menepis anggapan penetapan tersangka dilakukan tergesa-gesa. Menurutnya, proses penyidikan telah memenuhi dasar pembuktian.

“Penetapan tersangka tentu berdasarkan kecukupan alat bukti. Penyidikan masih terus berprogres dan kawan-kawan BPK juga memberikan dukungan terhadap penyidikan perkara ini. Jadi, ini menjadi sinergi yang positif antara KPK dan BPK,” tuturnya.

Budi juga memaparkan perkembangan pengembalian uang dari pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Sampai dengan saat ini sudah mencapai sekitar Rp100 miliar. Jumlah ini masih akan terus bertambah,” ucap Budi.

Ia mengingatkan pihak PIHK, biro travel, serta asosiasi agar segera melaksanakan pengembalian dana terkait perkara tersebut.

“KPK terus mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, biro travel, ataupun asosiasi yang masih ragu-ragu agar segera mengembalikan uang-uang yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini,” tegasnya.

Perkara ini berawal dari tambahan kuota haji hasil pemberian Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia sekitar 20 ribu jemaah.

Tambahan tersebut dibagi Kementerian Agama menjadi 10 ribu kuota reguler dan 10 ribu kuota khusus.

Sistem pembagian ini memunculkan kontroversi karena dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan porsi haji khusus idealnya sebesar delapan persen dari kuota nasional.

Temuan awal penyidik menunjukkan adanya dugaan praktik suap serta jual beli kuota haji khusus yang melibatkan sejumlah biro perjalanan dan oknum di Kementerian Agama.

Lebih dari 350 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus telah dimintai keterangan guna menelusuri aliran uang yang disebut sebagai “commitment fee” kepada pihak tertentu demi memperoleh tambahan kuota.

Dugaan tersebut turut menyeret sejumlah pejabat penting di lingkungan Kementerian Agama, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dari proses penyidikan sementara, KPK disebut telah mengamankan uang hampir Rp100 miliar yang dikaitkan dengan skema tersebut.

Potensi kerugian negara diperkirakan melebihi Rp1 triliun. Namun hingga saat ini, KPK belum menetapkan nilai kerugian negara secara final.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: