KPK Segera Siapkan Penahanan Tersangka Korupsi Kuota Haji Gus Yaqut dan Stafsusnya

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 09 Januari 2026 | 15:51 WIB
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz akan dilakukan dalam waktu dekat. 

 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut proses penyidikan membutuhkan efektivitas sehingga penahanan segera dijalankan.

 

“Terkait penahanan nanti kami akan update. Tentu secepatnya, karena KPK tentu juga ingin agar proses penyidikan bisa berjalan efektif,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (9/1/2026).

 

Ia menegaskan surat penetapan tersangka telah disampaikan kepada Yaqut dan bawahanbya. Budi juga mengatakan KPK sudah mengagendakan pemeriksaan lanjutan. 

 

“Untuk surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait mengenai pemeriksaannya lagi kapan, termasuk juga penahanannya, nanti kami akan update," tuturnya 

Budi menuturkan fokus penyidik masih tertuju pada dua tersangka yang telah diumumkan.

“Saat ini yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dua orang tersebut. Jadi nanti kita masih akan fokus terkait dengan penyidikan untuk dua tersangka ini," kata dia.

Ia kemudian memaparkan pertimbangan penetapan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka. 

“Penyidik tentu mempertimbangkan peran-peran aktif yang dilakukan oleh tersangka saudara IAA dalam proses diskresi, kemudian juga bagaimana pendistribusian dari kuota haji tersebut, termasuk juga terkait dengan dugaan aliran uang dari pihak-pihak PIHK atau Biro Travel Haji kepada oknum di Kementerian Agama ini," ucapnya.

Menurutnya, konstruksi perkara memperlihatkan adanya tindakan melawan hukum dari kedua pihak. 

“Dari perbuatan melawan hukum yang bersangkutan ini, maka kemudian penyidik menetapkan tersangka kepada dua orang, yaitu saudara YCQ dan saudara IAA,” lanjut Budi.

Ketika kembali ditanya mengenai waktu penahanan, Budi menegaskan langkah tersebut pasti dilakukan dalam rangkaian penyidikan. 

“Tentunya, tapi bukan nanti hari ini ya, tentunya nanti kita, nanti kami akan lakukan,” tandasnya.

Perkara ini berawal dari tambahan kuota haji hasil pemberian Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia sekitar 20 ribu jemaah.

Tambahan tersebut dibagi Kementerian Agama menjadi 10 ribu kuota reguler serta 10 ribu kuota khusus.

Sistem pembagian itu memunculkan kontroversi sebab dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan porsi haji khusus idealnya delapan persen dari kuota nasional.

Temuan awal penyidik memperlihatkan dugaan praktik suap serta jual beli kuota haji khusus yang melibatkan sejumlah biro perjalanan dan oknum dalam Kementerian Agama. 

Lebih dari 350 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus telah dimintai keterangan guna menelusuri aliran uang yang disebut “commitment fee” kepada pihak tertentu demi memperoleh tambahan kuota.

Dugaan tersebut ikut menyeret beberapa pejabat penting di lingkungan Kemenag, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. 

Dari proses penyidikan sementara, KPK disebut telah mengamankan uang hampir Rp100 miliar yang dikaitkan dengan skema tersebut.

Potensi kerugian negara diperkirakan melebihi Rp1 triliun, meski sampai saat ini KPK belum menetapkan pihak tersangka.

 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: