Dana Nasabah Kripto Hilang, OJK Dinilai Berhak Jatuhkan Sanksi

Oleh: Tim Redaksi
Jumat, 09 Januari 2026 | 16:54 WIB
Ilustrasi kripto (foto/Freepik)
Ilustrasi kripto (foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Pengamat kripto Christopher Tahir menegaskan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha aset kripto apabila terbukti lalai dalam menjaga keamanan dana milik nasabah.

Ia menilai, kegagalan sistem keamanan internal tidak semestinya dibebankan kepada pengguna.

“Kalau memang terbukti kehilangan aset adalah kelalaian dari sistem keamanan pelaku usaha, tentunya itu akan menjadi tanggung jawab pelaku usaha,” kata Christopher kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).

Menurut Christopher, dalam kondisi tersebut OJK tidak hanya bertindak sebagai pengawas pasif, melainkan dapat menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Ia menekankan pentingnya peran aktif regulator dalam melindungi konsumen ketika terjadi kelalaian dari pihak penyelenggara.

Namun demikian, Christopher menjelaskan bahwa aset kripto memiliki karakter pseudonim dan sistem desentralisasi yang berbeda dengan instrumen keuangan konvensional. 

Oleh karena itu, ia menilai OJK perlu memiliki pemahaman teknis yang memadai terkait mekanisme kripto agar tidak keliru dalam menentukan pihak yang bertanggung jawab.

“OJK perlu untuk benar-benar memahami cara kerjanya dan mengeluarkan aturan yang masuk akal bagi pelaku usaha,” kata dia.

Lebih lanjut, Christopher berpendapat sanksi yang dijatuhkan OJK seharusnya berorientasi pada perlindungan konsumen. Bentuk sanksi tersebut dapat berupa kewajiban penggantian kerugian, perbaikan sistem keamanan, hingga pembatasan kegiatan usaha. 

Meski begitu, ia mengingatkan agar regulator tidak terlalu jauh masuk ke ranah teknis operasional platform.

Terkait kasus yang melibatkan platform perdagangan kripto Indodax, Christopher menyatakan masih menunggu hasil investigasi resmi. Ia enggan berspekulasi mengenai sumber kesalahan maupun potensi sanksi yang akan dijatuhkan oleh OJK.

“Saya tidak mau berspekulasi titik kesalahannya di mana, dikarenakan setahu saya sedang berjalannya investigasi,” ucapnya.

Sebagai informasi, isu hilangnya dana nasabah kripto kembali mencuat pada akhir 2025. Sejumlah investor mengaku tidak memperoleh penggantian yang layak setelah platform perdagangan aset kripto menerapkan kebijakan sepihak, seperti penetapan harga internal, penghentian perdagangan secara mendadak, serta likuidasi tanpa persetujuan konsumen.

Kasus Indodax menjadi salah satu sorotan. Pengembang token BOTX, Randi Setiadi, mengungkapkan bahwa Indodax melakukan delisting token BOTX secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan kepada OJK maupun pengembang. Tindakan tersebut dinilai melanggar Pasal 12 ayat 2 POJK Nomor 27 Tahun 2024 yang mengatur kewajiban pemberitahuan tertulis paling lambat 10 hari kerja sebelum penghentian perdagangan.

“Delisting dilakukan pada hari yang sama dan perdagangan langsung dihentikan. Tidak pernah ada pemberitahuan resmi atau tindak lanjut kepada developer,” ujar Randi, Minggu, 4 Januari 2026.

Randi menyebut, keputusan sepihak tersebut berdampak langsung terhadap ribuan pemegang token BOTX yang kehilangan akses terhadap aset mereka. Permasalahan berlanjut ketika pada 29 November 2025 Indodax tetap melakukan likuidasi BOTX di harga Rp342 per token, meski pengembang dan sebagian konsumen secara tegas menolak likuidasi serta meminta pengembalian aset.

“Ini bertentangan dengan Pasal 16 ayat 2 POJK 27/2024. Pedagang wajib meminta persetujuan konsumen untuk likuidasi atau memindahkan aset ke wallet milik konsumen,” ujar Randi.

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PAN, Ahmad Najib Qodratullah, mendorong regulator untuk memperkuat penegakan aturan di sektor kripto, termasuk pemberian sanksi tegas kepada pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan.

“Potensi fraud, moral hazard, dan lain-lain otomatis meningkat, maka dari itu OJK perlu meningkatkan peran sebagai pengawas dan regulator,” kata Najib, Senin, 6 Januari 2026.

Najib menilai, tanpa penegakan sanksi yang tegas, tingkat kepercayaan publik terhadap pasar kripto nasional berpotensi menurun. Ia pun mendorong OJK memaksimalkan seluruh instrumen pengawasan, mulai dari sanksi administratif hingga pembatasan izin usaha, apabila pelanggaran benar-benar terbukti.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: