Gus Yaqut Hormati Penetapan Tersangka KPK Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
BeritaNasional.com - Kuasa hukum eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraeni, menegaskan kliennya menghormati penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Yaqut Cholil Qoumas serta Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka.
“Kami menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Mellisa dalam keterangan tertulis, Jumat (9/1/2026).
Menurut Mellisa, tim kuasa hukum telah menerima pemberitahuan resmi dari KPK. Ia berharap seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kami menegaskan bahwa dalam setiap proses hukum, setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh undang-undang,” tuturnya.
“Termasuk hak atas perlakuan yang adil dan prinsip praduga tidak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tambah Mellisa.
Ia menegaskan pendampingan hukum akan berjalan sesuai dengan koridor yang berlaku. Mellisa menyatakan pihaknya akan mendampingi Gus Yaqut secara profesional.
“Kami akan mendampingi klien kami secara profesional dan bertanggung jawab, serta menempuh seluruh langkah dan upaya hukum yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna melindungi hak-hak hukum klien kami,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka perkara dugaan korupsi kuota haji 2024 sejak Kamis, 8 Januari 2026.
“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan pembaruan bahwa KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
“Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku Staf Khusus Menteri Agama pada saat itu, dalam perkara dengan sangkaan kerugian keuangan negara sebagaimana Pasal 2 dan Pasal 3,” ujar Budi.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu






