Anggotanya jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji, PBNU Serahkan Sepenuhnya kepada Proses Hukum

Oleh: Tim Redaksi
Jumat, 09 Januari 2026 | 17:04 WIB
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya).  (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjadi tersangka  korupsi kuota haji di Kementerian Agama. Status tersangka telah ditetapkan pada Kamis, 8 Januari 2026.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) merespons penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka.  

Gus Yahya menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku di Indonesia dan menyatakan dirinya tidak akan mengintervensi kasus yang menimpa adik kandungnya itu. 


"Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur," tegas Gus Yahya Jumat, (9/1/2026).

Dalam keterangan tertulisnya ia memastikan PBNU secara organisasi tidak terlibat dalam kasus yang melibatkan mantan orang nomor satu di Kemenag tersebut.

"PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi," tandasnya.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: