Tidak Masuk dalam Putusan Cerai, Anak Adopsi Ridwan Kamil Berstatus Anak Negara

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Jumat, 09 Januari 2026 | 23:31 WIB
Ridwan Kamil dan Atalia Praratya saat masih menjadi suami istri (BeritaNasiional/Instagram Atalia)
Ridwan Kamil dan Atalia Praratya saat masih menjadi suami istri (BeritaNasiional/Instagram Atalia)

BeritaNasional.com -  Ketuk palu Pengadilan Agama Bandung Jawa Barat telah mengakhiri ikatan pernikahan Atalia Praratya dan Ridwan Kamil beberapa waktu lalu. Keduanya telah resmi bercerai dan menjalani hidup masing-masing dengan tetap mengasuh anak tunggal mereka Camillia Laetitia Azzahra. Berbeda dengan Camilia, anak adopsi Atalia dan Ridwan Kamil, Arkana Aidan Misbach tidak masuk dalam putusan hakim pengadilan. Anak tersebut masih berstatus anak negara. 

Kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa menjelaskan Arkana Aidan Misbach tidak masuk dalam putusan hakim Pengadilan Agama Bandung pada perkara perceraian karena statusnya bukan anak kandung.

Arkana hingga saat ini masih berstatus sebagai anak negara sehingga tidak termasuk dalam objek putusan hak asuh.

"Terkait Arkana statusnya kan bukan anak kandung statusnya masih anak negara cuma pak RK dan ibu Atalia hanya memiliki ijin asuh (foster care) bukan adopsi. Jadi tidak masuk di dalam putusan hak asuh," jelasnya, kemarin di Bandung Jawa Barat.

Dalam gugatan cerai tersebut hanya tercantum anak kandung, yakni almarhum Emmeril Kahn Mumtadz dan Camillia Laetitia Azzahra.

“Di dalam gugatan itu hanya ada anak kandung, yaitu almarhum Emmeril Kahn dan Camillia Azzahra. Yang ada di dalam putusan adalah Camillia Azzahra, karena sudah dewasa dan memilih untuk diasuh oleh Ibu Atalia,” ujarnya.

Namun Debi menegaskan Ridwan Kamil dan Atalia Praratya tetap berkomitmen untuk mengasuh Arkana secara bersama dalam kehidupan sehari-hari.

“Untuk Arkana, sistem pengasuhannya dilakukan bersama. Terkait teknis pembagian waktu, nanti akan diatur berapa hari bersama Pak Ridwan Kamil dan berapa hari bersama Ibu Atalia,” katanya.

Kesepakatan tersebut merupakan bentuk komitmen kedua belah pihak untuk tetap mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan anak meskipun telah berpisah secara hukum. (Antara)

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: