Eks Anggota Pansus Nilai Penetapan Tersangka Gus Yaqut Tegaskan Temuan DPR RI

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 10 Januari 2026 | 07:27 WIB
Eks anggota Pansus Haji DPR RI Luluk Nur Hamidah (BeritaNasional/Lydia)
Eks anggota Pansus Haji DPR RI Luluk Nur Hamidah (BeritaNasional/Lydia)

BeritaNasional.com -  Eks anggota Pansus Haji DPR RI 2024 Luluk Nur Hamidah menyoroti penetapan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka korupsi kuota haji 2024.

Luluk menegaskan temuan Pansus Haji DPR RI memiliki dasar kuat pada 2025 lalu yang menemukan indikasi lemahnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kuota haji 2024.

“Sebagai mantan anggota Pansus Haji DPR RI, saya menilai penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka menegaskan peringatan Pansus selama ini bukan tanpa dasar,” ujar Luluk dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/1/2026).

Temuan tersebut menjadi relevan setelah perkembangan hukum terkini. Menurutnya, penetapan tersangka Yaqut perlu dipahami sebagai dorongan memperbaiki tata kelola haji.

“Fakta hukum hari ini harus dipandang sebagai momentum pembenahan menyeluruh tata kelola haji, bukan sekadar perkara individu,” tuturnya.

Ia juga menyampaikan dukungan terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meskipun menilai prosesnya berlangsung lambat.

Luluk menyebut langkah penegakan hukum tersebut penting demi memenuhi rasa keadilan jemaah serta memulihkan kepercayaan publik.

“Saya mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi, meskipun penetapan tersangka ini terasa lama dan lambat,” kata dia.

Perkara ini berawal dari tambahan kuota haji hasil pemberian Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia sekitar 20 ribu jemaah.

Tambahan tersebut dibagi Kementerian Agama menjadi 10 ribu kuota reguler serta 10 ribu kuota khusus.

Sistem pembagian itu memunculkan kontroversi sebab dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan porsi haji khusus idealnya delapan persen dari kuota nasional.

Temuan awal penyidik memperlihatkan dugaan praktik suap serta jual beli kuota haji khusus yang melibatkan sejumlah biro perjalanan dan oknum dalam Kementerian Agama. 

Lebih dari 350 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus telah dimintai keterangan guna menelusuri aliran uang yang disebut “commitment fee” kepada pihak tertentu demi memperoleh tambahan kuota.

Dugaan tersebut ikut menyeret beberapa pejabat penting di lingkungan Kemenag, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. 

Dari proses penyidikan sementara, KPK disebut telah mengamankan uang hampir Rp100 miliar yang dikaitkan dengan skema tersebut.

Potensi kerugian negara diperkirakan melebihi Rp1 triliun, meski sampai saat ini KPK belum menetapkan pihak tersangka.

Jauh sebelumnya, Anggota Pansus Angket Haji, Marwan Jafar, menyampaikan adanya perbedaan sikap di antara anggota terkait rencana pelimpahan kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan haji 2024.

Ia menjelaskan sebagian anggota mendorong pelimpahan temuan Pansus kepada aparat penegak hukum agar penyelidikan dapat berjalan lebih jauh.

Namun terdapat pula pihak yang tidak menginginkan langkah tersebut dan dinilai telah kehilangan konsistensi sikap.

Marwan menilai temuan Pansus sangat jelas memperlihatkan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan haji, aturan kepres, serta dugaan keterlibatan gratifikasi.

Ia menyebut unsur tindak pidana korupsi dalam temuan tersebut sudah terang sehingga membutuhkan tindak lanjut yang tegas.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: