Begini Peran Gus Alex dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan peran eks Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan penjelasan terkait alasan penetapan Gus Alex sebagai tersangka bersama eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut).
"Penyidik tentu mempertimbangkan peran-peran aktif yang dilakukan tersangka Saudara IAA dalam proses diskresi kemudian juga bagaimana pendistribusian dari kuota haji tersebut," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK dikutip Sabtu (10/1/2026).
Ia menyebut Gus Alex juga turut terlibat dalam dugaan aliran dana dari pihak penyelenggara haji khusus ke Kementerian Agama.
"Termasuk juga terkait dengan dugaan aliran uang dari pihak-pihak PIHK atau Biro Travel Haji kepada oknum di Kementerian Agama ini," kata Budi.
Budi menjelaskan penetapan tersangka muncul setelah penyidik menilai adanya perbuatan melawan hukum dari para pihak.
"Dari perbuatan melawan hukum yang bersangkutan ini, maka kemudian penyidik menetapkan tersangka kepada dua orang, yaitu Saudara YCQ dan Saudara IAA," ujarnya.
Perkara ini berawal dari tambahan kuota haji hasil pemberian Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia sekitar 20 ribu jamaah.
Tambahan tersebut dibagi Kementerian Agama menjadi 10 ribu kuota reguler serta 10 ribu kuota khusus.
Sistem pembagian itu memunculkan kontroversi sebab dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan porsi haji khusus idealnya delapan persen dari kuota nasional.
Temuan awal penyidik memperlihatkan dugaan praktik suap serta jual beli kuota haji khusus yang melibatkan sejumlah biro perjalanan dan oknum dalam Kementerian Agama.
Lebih dari 350 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus telah dimintai keterangan guna menelusuri aliran uang yang disebut “commitment fee” kepada pihak tertentu demi memperoleh tambahan kuota.
Dugaan tersebut ikut menyeret beberapa pejabat penting di lingkungan Kemenag, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dari proses penyidikan sementara, KPK disebut telah mengamankan uang hampir Rp100 miliar yang dikaitkan dengan skema tersebut.
Saat ini, KPK telah menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka perkara dugaan korupsi kuota haji 2024.
Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu







