Perkara Koin Manta, Timothy Ronald Dilaporkan ke Polisi
BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya saat ini telah menerima laporan dari korban yang diduga mengalami kerugian akibat trading kripto. Kabar laporan itu telah dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto.
Korban melaporkan Timothy Ronald dengan menggunakan Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dan dan 607 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Benar ada laporan terkait Kripto oleh pelapor inisial Y,” kata Budi saat dikonfirmasi pada Minggu (11/1/2026).
Meski demikian, Budi mengatakan, untuk laporan ini akan didalami penyelidik dengan memanggil pihak-pihak terkait dalam rangka klarifikasi, termasuk mencari sosok terlapornya
“Terlapor dalam lidik. Penyelidik akan mendalami laporan tersebut dengan mengundang klarifikasi pelapor dan menganalisa barang buktinya,” ujar Budi.
Perlu diketahui, laporan ini pertama kali diunggah akun instagram @cryptoholic yang melampirkan foto laporan polisi (LP) turut menyeret Pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald dan trader kripto, Kalimasada.
“Sampai saat ini belum ada respons dari @akademicryptocom Timothy Ronald maupaun Kalimasada. Akhirnya melalui movement @skyholic888, korban-korban yang selama ini mengaku takut karena diancam saat melakukan laporan polisi sekarang sudah memberanikan diri untuk melapor,” tulis @cryptoholic.
Dalam kasus ini, korban yang tergabung dalam grup Discord Akademi Crypto menerima tawaran trading kripto dari Timothy dan Kalimasada dengan janji akan mendapatkan keuntungan berkali-kali lipat.
“Pada Januari 2024, korban diberi sinyal untuk membeli koin Manta dengan janji potensi naik 300 sampai 500 persen. Karena percaya, korban membeli koin Manta Rp3 miliar,” papar kronologi dalam laporan tersebut
Namun, yang terjadi justru harga koin Manta turun hingga minus 90 persen atau tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Alhasil dana Rp3 miliar yang diinvestasikan pun mengalami penurunan nilai.
“Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan,” tulis pelapor dalam laporan tersebut.

PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu







