Peradi Bersatu Sindir Roy Suryo, Baru Dikritik Langsung Lapor Polisi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 12 Januari 2026 | 18:39 WIB
Peradi Bersatu sindir Roy Suryo yang laporkan pendukung Jokowi ke polisi. (BeritaNasional/Bachtiarudin)
Peradi Bersatu sindir Roy Suryo yang laporkan pendukung Jokowi ke polisi. (BeritaNasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu Ade Darmawan menyindir Pakar Telematika, Roy Suryo yang telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah terhadap tujuh orang diyakini pendukung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Ade, Roy Suryo seharusnya melihat Jokowi yang sangat sabar meladeni kritikan khususnya menanggapi polemik ijazah yang dituduh palsu. Usai 10 tahun tuduhan bergema baru akhirnya mengambil langkah hukum.

“Kami tetap berkoordinasi dengan Bapak (Jokowi) ya di sini, sebagai korban yang memang betul-betul difitnah, dilecehkan, body shaming yang bertahun-tahun. Tidak seperti yang lain ya, baru 1-2 minggu sudah keberatan, tapi kalau bapak itu (Jokowi) 10 tahun hidupnya, tetapi apapun itu kita hadapi,” kata Ade kepada awak media, Senin (12/1/2026).

Ade pun siap untuk mengerahkan pengacara terbaik dalam membela sejumlah pihak yang dilaporkan Roy Suryo. Ia pun berharap, penyidik lebih teliti dalam memproses laporan yang dilayangkan seorang tersangka.

“Untuk laporan-laporan yang baru kita juga hadapi, kita juga berkonsultasi bahwa nanti jatuhnya di mana, itu terserah penyidik ya. Dan di mana letak kesalahannya, kita betul-betul harus periksa tuh, di mana penghinaan dan apakah memang seorang Roy yang terhormat itu masih memiliki,” ucapnya.

Meski tidak ingin merinci siapa saja terlapornya, tetapi Ade merasa laporan dari Roy Suryo tidak memiliki dasar. Dalam laporan itu, siapapun yang membela Jokowi turut dilaporkan ke polisi.

“Ini sudah mulai hantam kromo nih, ini sudah membabi buta ya, tapi apapun itu kita hadapi, kami sebagai tim hukum dari Relawan Jokowi, tetap konsisten menghadapi dengan gentleman, dan jangan salah, kami lapor balik, konter dilawan dengan konter, begitu ya,” tegasnya.

Laporan Roy Suryo 

Sebelumnya, Pakar Telematika Roy Suryo melakukan serangan balik dengan melaporkan tujuh orang diyakini pendukung Jokowi ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah. 

Laporan tersebut telah teregister nomor STTLP/B/114/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya, dengan tujuh orang terlapor yang berinisial A, B, D, F, L, U, dan V. Meski tidak disebut secara jelas siapa terlapornya, namun mereka diklaim Roy sebagai pendukung Jokowi

“Dengan enaknya para pendukung Jokowi membalik dan mengatakan ijazah saya palsu,” kata Roy kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Menurutnya, tuduhan ijazah palsu itu merupakan fitnah dan kabar bohong. Karena pendidikannya bisa dibuktikan mulai dari sarjana dan magister di Universitas Gadjah Mada (UGM), serta pendidikan doktoral di Universitas Negeri Jakarta (UNJ). 

“Tuduhan bahwa ijazah saya palsu, baik S1, S2, maupun S3, adalah tidak benar. Semua ijazah saya ada dan dapat diuji keabsahannya,” kata Roy.

Sementara untuk bantahan keterlibatan kasus korupsi proyek Hambalang, Roy memastikan telah mengundurkan diri dari Partai Demokrat. Dia pun mengklaim tidak pernah masuk dalam penyelidikan maupun penyidikan kasus tersebut.

“Tuduhan saya terlibat korupsi Hambalang adalah fitnah. Ada saksi kunci yang mengetahui persis bahwa saya tidak termasuk dalam perkara itu,” tukas dia.

Atas dasar itu, Roy Suryo melaporkan para terlapor dengan sangkaan Pasal 433 ayat (2) dan 434 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Termasuk Pasal 32 dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena dugaan penyebaran konten bermuatan fitnah.

“Saya tidak ingin mendahului proses hukum. Namun semua bukti sudah kami serahkan kepada Polda Metro Jaya,” katanya.

 sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: