KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Suap Proyek Bupati Bekasi

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 13 Januari 2026 | 09:11 WIB
KPK telusuri aliran dana kasus suap proyek Bupati Bekasi. (Foto/YouTube KPK)
KPK telusuri aliran dana kasus suap proyek Bupati Bekasi. (Foto/YouTube KPK)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami aliran dana dalam perkara dugaan suap "ijon" proyek serta penerimaan gratifikasi yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman tersebut dilakukan saat memeriksa Anggota DPRD Bekasi dari Fraksi PDIP Nyumarno sebagai saksi.

"KPK terus melakukan pendalaman terkait dengan dugaan aliran uang dari para tersangka," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (13/1/2026).

Sejatinya, KPK menjadwalkan pemanggilan untuk mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemerintah Kabupaten Bekasi, Beni Saputra. Akan tetapi, Budi mengatakan pihak yang hendak diperiksa terkait aliran uang tersebut tidak hadir dalam pemeriksaan.

"Di antaranya dugaan aliran uang kepada saudara Beni ini peruntukannya untuk apa. Itu yang kemudian didalami dalam pemeriksaan kali ini," kata Budi.

"Termasuk kepada saksi saudara Nyumarno selaku anggota DPRD, itu juga pendalaman terkait dengan dugaan aliran uang kepada saksi dimaksud," imbuhnya.

Di sisi lain, Nyumarno membantah adanya pendalaman KPK terkait aliran dana. Dia mengaku hanya mendapat sekitar 20 pertanyaan dari penyidik.

"Tidak ada sama sekali saya dimintai keterangan aliran uang, misalnya dari pak bupati tidak ada, tidak benar," kata Nyumarno.

"Seputar tahu tidak soal peristiwa hukum pak Ade, pak HM Kunang dan pak Sarjan. Kita jawab sudah, kita tidak tahu soal peristiwa itu," tuturnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, serta pihak swasta Sarjan.

Ade Kuswara Kunang diduga menerima uang dalam proyek yang rencananya berjalan tahun depan. Dana Rp 9,5 miliar disebut sebagai uang muka yang dijadikan jaminan. Selain Ade, KPK juga menjerat HM Kunang serta Sarjan sebagai tersangka.

Ade Kuswara dan HM Kunang disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan Sarjan selaku pihak pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: